GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM Program Pengelolaan Persampahan
KEGIATAN Pengelolaan Sampah
SUB KEGIATAN Penanganan sampah melalui pengangkutan|
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah jenis kegiatan pemanfaatan sampah yang dilakukan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah jenis kegiatan pemanfaatan sampah yang dilakukan,Indikator Kegiatan: ., Outcome Program: Persentase pengolahan sampah di TPS 3R,Impact: .,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
     Pertimbangan peraturan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, pasal 10,11,12 dan 13  Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup pasal 9 Bidang Kebersihan dan Pemberdayaan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: 1 . Kegiatan operasional pembersihan jalan, jalur pedestrian dan di saluran 2. Kegiatan operasional, ., ., ., .
    Langkah 3: Ruang lingkup kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota adalah di Seluruh Wilayah Kota Surabaya, Peran Serta Masyarakat di Kota Surabaya, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat
    Langkah 4:  Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya  Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya  Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya  Seluruh Masyarakat kota Surabaya
    Langkah 5: 1. Apabila terjadi keterlambatan supply bahan bakar Solar dari Pertamina 2. Apabila terjadi bencana alam yang mengakibatkan tidak adanya akses menuju TPA 3. Bertambahnya jumlah rumah pompa yang dibangun sehingga memerlukan tambahan tenaga penyarangan 4. Apabila terjadi kerusakan kendaraan operasional (motor roda tiga, Dump truk, pickup, compector) 5. Apabila ada angin yang berhembus sangat kencang saat proses penyapuan/pembersihan. 6. Apabila ada kendaraan parkir di tepi jalan saat proses penyapuan/pembersihan. 7. Tidak ada ketersediaan anggaran yang mendukung
B. PENERIMA MANFAAT .
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1.. Kegiatan operasional pembersihan jalan, jalur pedestrian dan di saluran 2. Kegiatan operasional pengangkutan sampah (dikerjakan oleh Dinas maupun Rekanan) di TPS 3. Kegiatan operasional pengangkutan hasil pengurangan sampah dari pemilahan sampah organik dan anorganik di TPS3R/PDU/Superdepo 4. Kegiatan Operasional pemeliharaan Alat Berat 5. Honorarium tenaga operasional 6. Kegiatan perbaikan dan pemeliharaan kendaraan operasional 7. Penyediaan sarana/prasana pendukung serta BBM kendaraan operasional. II. Pembangunan dan Rehabilitasi bangunan pengelolaan persampahan, dengan tahapan : 1. Perencanaan (Penyusunan RAB
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      E-purchasing/Pembelian-Pembayaran Langsung/Swakelola Tipe-I- Pelaksanaan Sub kegiatan Pengurangan Sampah dengan melakukan Pembatasan, Pendauran Ulang dan Pemanfaatan Kembali sesuai dengan peraturan - peraturan yang berlaku.- Pengadaan Barang/Jasa sesuai Perpres No 12/2021- Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Dan Pengadaan Barang/Jasa.- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
    2. Metode Pelaksanaan :
      • E-purchasing/Pembelian-Pembayaran Langsung/Swakelola Tipe-I- Pelaksanaan Sub kegiatan Pengurangan Sampah dengan melakukan Pembatasan, Pendauran Ulang dan Pemanfaatan Kembali sesuai dengan peraturan - peraturan yang berlaku.- Pengadaan Barang/Jasa sesuai Perpres No 12/2021- Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Dan Pengadaan Barang/Jasa.- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 171376694770
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.