GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Lingkungan Hidup
PROGRAM Pengelolaan Persampahan
KEGIATAN Pengelolaan Sampah
SUB KEGIATAN Penanganan Sampah dengan melakukan Pembatasan, Pendauran Ulang dan Pemanfaatan Kembali
KINERJA RESPONSIF GENDER Terlaksananya kegiatan Pengelolaan Sampah  26 RUMAH KOMPOS Hingga Tahun 2023, rumah kompos yang beroperasi berjumlah 26 unit yang tersebar di seluruh Kota Surabaya. Diharapkan dengan pemrosesan sampah dengan rumah kompos ini mampu mengurangi sampah terangkut ke TPA. Kompos yang dihasilkan 6,2 ton per hari TPS 3R sebanyak 21,05 ton perhari
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: 1. Persentase pengangkutan sampah ke TPA ≤ 1 hari 2. Persentase pengolahan sampah di TPS 3R 3. Persentase fasilitas pengolahan sampah dengan teknologi tepat guna yang beroperasi dengan baik,Indikator Kegiatan: Jumlah jenis kegiatan pemanfaatan sampah yang dilakukan, Outcome Program: partisipasi masyarakat Penanganan Sampah dengan Melakukan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir Sampah di TPA/TPST/SPA,Impact: .,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    .
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data Umum: Jumlah penduduk kota Surabaya tahun 2023 sebanyak 2.970.952 jiwa: L = 1.472.817 P = 1.498.135 Pengurangan Sampah dengan : 1. Melakukan Pembatasan, 2. Pendauran Ulang dan 3. Pemanfaatan Kembali Fasilitas Pengurangan Sampah sebagai berikut : 1. Pengolahan Persampahan  26 RUMAH KOMPOS Hingga Tahun 2023, rumah kompos yang beroperasi berjumlah 26 unit yang tersebar di seluruh Kota Surabaya 2. Pemanfaatan Kembali 9 Lokasi TPS 3R 1. PDU Jambangan 2. Super Depo Sutorejo 3. Pemilahan Bratang 4. TPS 3R Tambak OsoWilangun 5. TPS 3R Tenggilis 6. TPS 3R Kedung Cowek 7. TPS 3R Gunung Anyar 8. TPS 3R Karang Pilang 9. TPS 3R Waru Gunung Tenaga Satgas Penanganan Sampah 316 Orang P = 35 L = 281, ., ., ., .
    Langkah 3: Kurangnya pengetahuan dan motivasi masyarakat tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, „h Proporsi laki-laki dan perempuan yang mengikuti sosialisasi pengelolan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga „h Pelaksanaan pengomposan sampah organik di setiap rumah tangga. „h Pembentukan Bank sampah di setiap sekolah dan kelurahan „h Mengembangkan budidaya maggot untuk pakan ternak di berbagai lokasi, 1. Masyarakat masih belum melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, dan belum melaksanakan pengomposan sampah organik. 2. Masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan (di jalan, di sungai dan drainase), membakar sampah, serta membuang sampah di TPS diluar jam yang telah ditetapkan. 3. Masih kecilnya jumlah masyarakat yang menjadi Nasabah di Bank Sampah, 1. Masyarakat melakukan pemilahan sampah di rumah masing-masing dan melakukan pengomposan sampah organik. 2. Masyarakat menabungkan sampah anorganik yang masih bernilai ke Bank Sampah atau pengepul. 3. Masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah di sekitar rumah dan tidak membakar jerami
    Langkah 4: 1. Belum pahamnya konsep Gender pada pelaksana kegiatan dan narasumber 2. Adanya kesenjangan SDM, laki-laki lebih banyak yang menduduki jabatan. 3. Terbatasnya kapasitas Perempuan
    Langkah 5: 1. Masih terbatasnya pemahaman masyarakat tentang gender, bahwa gender adalah mendahulukan perempuan; 2. Adanya pemahaman bahwa pekerjaan berat hanya bisa dilakukan oleh laki-laki; 3. Masih minimnya sosialisasi tentang konsep Gender 4. Masih kurangnya partisipasi/kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah
B. PENERIMA MANFAAT Jumlah fasilitas penanganan sampah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Masyarakat memahami cara pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan dapat memanfaatkan bank sampah yang ada di lingkungannya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan Pengelolaan Sampah Mandiri Tingkat Masyarakat 2. Meningkatkan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/ TPST/ SPA 3. Melaksanakan Pengurangan Sampah dengan melakukan Pembatasan, Pendauran Ulang dan Pemanfaatan Kembali 4. Disarankan untuk melibatkan tenaga kebersihan laki-laki dan perempuan dalam pengolahan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Penyaluran dana bantuan BLPS dilakukan dengan metode swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 40507384882
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
 
Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.