|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
|
PROGRAM
|
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan |
|
KEGIATAN
|
Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Wilayah Sungai, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan dalam KAbupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengawasan Usaha Penangkapan Ikan dan/atau Usaha Pengangkutan Ikan sesuai Kewenangan Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Tercapainya Pengawasan kawasan pesisir dengan melakukan kegaitan patroli bersama dio sepanjang perairan pamurbaya dan Teluk Lamong sebanyak 12 Kali
2. Tercapainya jumlah pelaku usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sesuai kewenangan Kota Surabaya sejumlah 1768 pelaku usaha |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pelaku usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sesuai kewenangan kabupaten/kota (1768 Pelaku Usaha),Indikator Kegiatan: Jumlah pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha perikanan tangkap (12 kali),
Outcome Program: Jumlah kasus nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan (nihil kasus),Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Berdasarkan Peraturan Walikota No. 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya, Pasal 8 Bidang Perikanan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data Nelayan Kota Surabaya sebanyak 1768 orang
L: 1762 (99,66%)
P: 6 (0.003%), DATA TERPILAH:
- Jumlah pelaku usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sesuai kewenangan kabupaten/kota sejumlah 1768 pelaku usaha
L: 1762 (99,66%)
P: 6 (0.003%), -, -, -
Langkah 3: - Nelayan yang memperoleh bantuan sarana usaha perikanan tangkap sesuai dengan usulan musrenbang, Pokir dan usulan KUB Nelayan
- Nelayan yang mengikuti pembinaan/pelatihan terkait perikanan tangkap
berdasarkan usulan dari penyuluh perikanan, Proporsi nelayan yang memperoleh bantuan sarana usaha perikanan tangkap dan mengikuti pembinaan/pelatihan terkait perikanan tangkap hanya laki-laki (100%), Pejabat pengampu kegiatan
- Eselon II
P: 1 orang
- Eselon III
P: 1 orang, pelaku usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sesuai kewenangan merupakan pelaku usaha Kota Surabaya
Langkah 4: 1. Penyelenggaraan pengawasan kurang optimal dikarenakan menyesuaikan ketersediaan anggaran
2. Faktor sosial dan budaya nelayan membutuhkan proses penyesuaian terhadap teknologi yang ada
Langkah 5: 1. Adanya kondisi cuaca yang ektrim yang mengakibatkan tidak melaut nya para nelayan
2. kondisi perahu yang sudah tua , alat tangkap yang rusak
3. Adanya nelayan di liuar Kota Surabaya yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Nelayan Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Tercapainya jumlah pelaku usaha penangkapan ikan dan/atau usaha penganmgkutan ikan sesuai kewenangan sejumlah 1768 pelaku dengan melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Pengawasan kawasan pesisir dengan melakukan kegaitan patroli bersama di sepanjang perairan pamurbaya dan Teluk Lamong bekerja sama dengan instansi terkait (LANTAMAL V, DITPOLAIRUD,Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Kelautan, Dinas Perikanan dan Keluatan Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP)
2. Sosisalisasi terkait alat tangkap yang ramah lingkungan dan alat tangkap yang dilarang dan Tata Kelola Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Appendiks Cites
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pengawasan kawasan pesisir dengan melakukan kegaitan patroli bersama di sepanjang perairan pamurbaya dan Teluk Lamongbekerja sama dengan instansi terkait (LANTAMAL V, DITPOLAIRUD,Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Kelautan, Dinas Perikanan dan Keluatan Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP)
2. Sosisalisasi terkait alat tangkap yang ramah lingkungan dan alat tangkap yang dilarang dan Tata Kelola Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Appendiks Cites
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 207017600
|