GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
PROGRAM Program Pengawasan Keamanan Pangan
KEGIATAN Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Terwujudnya Pengambilan Sampel Pangan Sayur, Buah, Daging, Ikan Segar sebanyak 130 sampel dengan 68 pasar untuk total pedagang Pasar Tradisional Kota Surabaya sebanyak 178 orang. 2. Terwujudnya Pembinaan Keamanan Pangan Segar pada Konsumen telah dilakukan 8 kali untuk anggota TP PKK dan Karang Taruna Kota Surabaya dengan peserta 22 orang setiap bulannya kecuali bulan september sebanyak 28 orang. 3.Terwujudnya Pembinaan Keamanan Pangan Segar pada Pelaku Usaha telah dilakukan 9 kali untuk Pedagang dan Pengelola Pasar Kota Surabaya dengan peserta 22 orang setiap bulannya.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota (36 Laporan),Indikator Kegiatan: Jenis Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kota/Kabupaten (4 Laporan), Outcome Program: Persentase Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota (100%),Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagalmana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadl Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2015 Nomor 60. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680) 3. Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya, Pasal 7 disebutkan bahwa salah satu tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah pengawasan dan pembinaan keamanan pangan segar yang beredar di Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: 1.Jumlah Pedagang Sayur, Buah, Daging dan Ikan Segar di Pasar Tradisional Kota Surabaya sebanyak 178 orang. 2. Jumlah Peserta Pembinaan Keamanan Pangan Segar pada Konsumen sebanyak 188 orang. 3. Jumlah Peserta Pembinaan Keamanan Pangan Segar pada Pelaku Usaha sebanyak 198 orang. Laporan yang disusun dalam rangka Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota, terdiri dari: 1. Laporan Kegiatan Kegiatan Pengambilan Sampel Pangan Sayur, Buah, Daging, Ikan Segar 2. Laporan Kegiatan Pembinaan Keamanan Pangan Segar pada Konsumen 3.Laporan Kegiatan Pembinaan Keamanan Pangan Segar pada Pelaku Usaha, DATA TERPILAH: 1. Jumlah Pedagang Sayur, Buah, Daging dan Ikan Segar di Pasar Tradisional Kota Surabaya P: 130 orang (73,03%) L: 48 orang (26,97%) 2. Jumlah Peserta Pembinaan Keamanan Pangan Segar pada Konsumen P: 175 orang (93,09%) L: 13 orang (6,91%) 3. Jumlah Peserta Pembinaan Keamanan Pangan Segar pada Pelaku Usaha P: 125 orang (63,13%) L: 73 orang (36,84%), -, -, -
    Langkah 3: Peserta kegiatan mendapat akses berdasarkan usulan kelurahan dan PKK ke DKPP serta hasil uji laboratorium pedagang yang terindikasi positif sampelnya, Proporsi yang mengikuti pelaksanaan Kegiatan Pengambilan Sampel Pangan Sayur, Buah, Daging, Ikan Segar, Pembinaan Keamanan Pangan Segar pada Konsumen, Pembinaan Keamanan Pangan Segar pada Pelaku Usaha lebih banyak perempuan (76,24%) daripada laki-laki (23,76%), Pejabat pengawas - Eselon II P: 1 orang - Eselon III P: 1 orang, - Mengetahui persentase pangan segar yang aman di wilayah Kota Surabaya -Mengetahui pentingnya menjaga keamanan pangan segar bagi ibu PKK dan Karang Taruna Kota Surabaya. -Mengetahui pentingnya menjaga keamanan pangan segar bagi Pedagang dan Pengelola Pasar Kota Surabaya.
    Langkah 4: 1. Dinas tidak bisa menyelenggarakan kegiatan pembinaan keamanan pangan segar dan pengambilan sampel secara optimal karena menyesuaikan ketersediaan anggaran 2. Isu gender belum menjadi dasar untuk menentukan pemilihan Pejabat Pengampu Pelaksana Pencapaian Target Pengawasan Keamanan Pangan Segar 3. Belum adanya mekanisme pembinaan keamanan pangan segar dan pedagang yang dilakukan pengambilan sampel yang mengatur partisipasi dan manfaat yang bisa diambil secara adil antara laki-laki dan perempuan 4. Belum ada tahapan evaluasi pasca pembinaan terkait keamanan pangan segar
    Langkah 5: Bahwa terdapat asumsi masyarakat untuk pedagang yang dilakukan pengambilan sampel sayur, buah, daging, ikan segar serta kegiatan pembinaan keamanan pangan segar pada konsumen dan pelaku usaha umumnya pesertanya adalah perempuan
B. PENERIMA MANFAAT -Pangan Segar di Pasar Tradisional dan toko Swalayan (obyek yang dites Keamanannya) -Pengelola toko Swalayan dan pedagang/pelaku usaha di pasar Tradisional (sebagai penjual yang menyediakan bahan pangan segar) -Ibu / istri / PKK / Pengelola Rumah Tangga (berperan dalam menyiapkan/mengolah makanan yang aman untuk dikonsumsi keluarga) di lingkungan kecamatan.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan peran DKPP sebagai PD yang dapat meningkatkan wawasan keamanan pangan segar. Penyusunan Laporan Sub Kegiatan Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota, yang terdiri dari: 1. Laporan Kegiatan Pengambilan Sampel Pangan Sayur, Buah, Daging, Ikan Segar 2. Laporan Kegiatan Pembinaan Keamanan Pangan Segar pada Konsumen 3.Laporan Kegiatan Pembinaan Keamanan Pangan Segar pada Pelaku Usaha
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Kegiatan Pengambilan Sampel Pangan Sayur, Buah, Daging, Ikan Segar untiuk Pedagang Pasar Tradisional Kota Surabaya 2. Kegiatan Pembinaan Keamanan Pangan Segar pada Konsumen untuk masyarakat Kecamatan dan Kelurahan 3.Kegiatan Pembinaan Keamanan Pangan Segar pada Pelaku Usaha untuk pedagang dan pengelola Pasar Tradisional Kota Surabaya
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1 Pengambilan Sampel Pangan Sayur, Buah, Daging, Ikan Segar 68 pasar untuk Pedagang Pasar Tradisional Kota Surabaya 2. Pembinaan Keamanan Pangan Segar pada Konsumen telah dilakukan 8 kali untuk anggota TP PKK dan Karang Taruna Kota Surabaya 3.Pembinaan Keamanan Pangan Segar pada Pelaku Usaha telah dilakukan 9 kali untuk Pedagang dan Pengelola Pasar Kota Surabaya
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 777769284
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Kota Surabaya
 
Ir. Antiek Sugiharti, M.Si
NIP.