|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kesehatan |
|
PROGRAM
|
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat |
|
KEGIATAN
|
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
a. Terlaksananya kegiatan Audit Maternal Perinatal (AMP) Medis; b. Terlaksananya pemantapan penanganan kegawatdarutan dan/atau resiko pada bayi/balita; c. Terlaksanannya pendampingan ibu hamil dengan HIV; d. Koordinasi dengan jejaring rujukan FKTP dan FKTRL; e. Deteksi dini penyakit dan gangguan tumbuh kembang anak. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Terlaksananya pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar,Indikator Kegiatan: Tersedianya layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten/kota,
Outcome Program: Terpenuhinya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat,Impact: Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan; 4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting; 5. Instruksi Presiden 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual; 9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; 11. Surat Edaran Bersama 4 Menteri (Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri & KPPPA) Tahun 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; 15. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya; 16. Keputusan Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor : 400.7/624/436.7.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah ibu hamil di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 43.881 orang. Jumlah ibu bersalin/nifas di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 41.885 orang., Jumlah bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 41.180 bayi (L = 20.338; P = 20.792). Jumlah sasaran balita di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 205.688 balita (L = 103.975; P = 101.713)., Jumlah tenaga kesehatan (pelayanan KIA) di Puskesmas Kota Surabaya Tahun 2023 terdiri dari Dokter = 370 orang (L = 88; P = 282) dan Bidan = 527 orang;, Kasus kematian ibu di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 32,59%. Kasus kematian bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 4,04%., Jumlah SDM Dinas Kesehatan Kota Surabaya terlatih PUG/PPRG Tahun 2023 adalah 3 orang (L = 0; P = 3).
Langkah 3: Laki-laki cenderung tidak mengakses informasi tentang kesehatan ibu hamil, Kurangnya partisipasi dan peran keluarga/suami untuk memanfaatkan informasi yang ada tentang kesehatan ibu hamil, Sebagian besar pengambilan keputusan tentang kesehatan ibu hamil dipengaruhi oleh keluarga/suami, Ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar oleh tenaga kesehatan yang terlatih
Langkah 4: 1. Keterbatasan tenaga kesehatan (penanggungjawab wilayah) untuk mengetahui semua masalah kesehatan ibu hamil karena jumlah ibu hamil yang lebih banyak; 2. Masih sedikit perencana di Dinas Kesehatan yang memahami konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
Langkah 5: 1. Keterbatasan tenaga kesehatan (penanggungjawab wilayah) untuk mengetahui semua masalah kesehatan ibu hamil karena jumlah ibu hamil yang lebih banyak; 2. Masih sedikit perencana di Dinas Kesehatan yang memahami konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1. Ibu hamil 2. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan KIA, gizi, gawat darurat, dan sistem rujukan neonatal dan/atau balita. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Melakukan pengkajian kasus kesakitan dan kematian ibu serta bayi; 2. Memperkuat tata kelola klinis dan tata kelola manajemen di FKTP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu melalui peningkatkan kapasitas tenaga kesehatan; 3. Mencegah penularan kasus HIV dari ibu dengan HIV kepada bayi yang dilahirkan; 4. Meningkatkan sistem jejaring rujukan FKTP dan FKTRL; 5. Melakukan deteksi dini penyakit dan gangguan tumbuh kembang anak.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Kegiatan Audit Maternal Perinatal (AMP) Medis; 2. Pemantapan penanganan kegawatdarutan dan/atau resiko pada bayi/balita; 3. Pendampingan ibu hamil dengan HIV; 4. Penguatan jejaring rujukan FKTP dan FKTRL; 5.Penyelenggaraan pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Anak Terintegrasi (PKAT).
- Metode Pelaksanaan :
- 1. Penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) masing-masing kegiatan; 2. Penentuan sasaran, sarana dan parasarana, SDM serta bulan kegiatan; 3. Pemaparan anggaran, target serta output kegiatan pada Minilokakarya Puskesmas; 4. Koordinasi dengan lintas program untuk materi dan pelaksanaan terkait kegiatan; 5. Melaksanakan kegiatan sesuai bulan perencanaan; 6. Penyusunan SPJ dan pencairan anggaran sesuai bulan kegiatan; 7. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 530544531
|