GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Kesehatan
PROGRAM Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
KEGIATAN Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota
SUB KEGIATAN Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
KINERJA RESPONSIF GENDER a. Terlaksananya kegiatan Audit Maternal Perinatal (AMP) Medis; b. Terlaksananya pemantapan penanganan kegawatdarutan dan/atau resiko pada bayi/balita; c. Terlaksanannya pendampingan ibu hamil dengan HIV; d. Koordinasi dengan jejaring rujukan FKTP dan FKTRL; e. Deteksi dini penyakit dan gangguan tumbuh kembang anak.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Terlaksananya pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar,Indikator Kegiatan: Tersedianya layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten/kota, Outcome Program: Terpenuhinya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat,Impact: Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan; 4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting; 5. Instruksi Presiden 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual; 9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; 11. Surat Edaran Bersama 4 Menteri (Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri & KPPPA) Tahun 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; 15. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya; 16. Keputusan Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor : 400.7/624/436.7.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah ibu hamil di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 43.881 orang. Jumlah ibu bersalin/nifas di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 41.885 orang., Jumlah bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 41.180 bayi (L = 20.338; P = 20.792). Jumlah sasaran balita di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 205.688 balita (L = 103.975; P = 101.713)., Jumlah tenaga kesehatan (pelayanan KIA) di Puskesmas Kota Surabaya Tahun 2023 terdiri dari Dokter = 370 orang (L = 88; P = 282) dan Bidan = 527 orang;, Kasus kematian ibu di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 32,59%. Kasus kematian bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 4,04%., Jumlah SDM Dinas Kesehatan Kota Surabaya terlatih PUG/PPRG Tahun 2023 adalah 3 orang (L = 0; P = 3).
    Langkah 3: Laki-laki cenderung tidak mengakses informasi tentang kesehatan ibu hamil, Kurangnya partisipasi dan peran keluarga/suami untuk memanfaatkan informasi yang ada tentang kesehatan ibu hamil, Sebagian besar pengambilan keputusan tentang kesehatan ibu hamil dipengaruhi oleh keluarga/suami, Ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar oleh tenaga kesehatan yang terlatih
    Langkah 4: 1. Keterbatasan tenaga kesehatan (penanggungjawab wilayah) untuk mengetahui semua masalah kesehatan ibu hamil karena jumlah ibu hamil yang lebih banyak; 2. Masih sedikit perencana di Dinas Kesehatan yang memahami konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
    Langkah 5: 1. Keterbatasan tenaga kesehatan (penanggungjawab wilayah) untuk mengetahui semua masalah kesehatan ibu hamil karena jumlah ibu hamil yang lebih banyak; 2. Masih sedikit perencana di Dinas Kesehatan yang memahami konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
B. PENERIMA MANFAAT 1. Ibu hamil 2. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan KIA, gizi, gawat darurat, dan sistem rujukan neonatal dan/atau balita.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Melakukan pengkajian kasus kesakitan dan kematian ibu serta bayi; 2. Memperkuat tata kelola klinis dan tata kelola manajemen di FKTP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu melalui peningkatkan kapasitas tenaga kesehatan; 3. Mencegah penularan kasus HIV dari ibu dengan HIV kepada bayi yang dilahirkan; 4. Meningkatkan sistem jejaring rujukan FKTP dan FKTRL; 5. Melakukan deteksi dini penyakit dan gangguan tumbuh kembang anak.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Kegiatan Audit Maternal Perinatal (AMP) Medis; 2. Pemantapan penanganan kegawatdarutan dan/atau resiko pada bayi/balita; 3. Pendampingan ibu hamil dengan HIV; 4. Penguatan jejaring rujukan FKTP dan FKTRL; 5.Penyelenggaraan pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Anak Terintegrasi (PKAT).
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1. Penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) masing-masing kegiatan; 2. Penentuan sasaran, sarana dan parasarana, SDM serta bulan kegiatan; 3. Pemaparan anggaran, target serta output kegiatan pada Minilokakarya Puskesmas; 4. Koordinasi dengan lintas program untuk materi dan pelaksanaan terkait kegiatan; 5. Melaksanakan kegiatan sesuai bulan perencanaan; 6. Penyusunan SPJ dan pencairan anggaran sesuai bulan kegiatan; 7. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 530544531
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
 
Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.