|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kesehatan |
|
PROGRAM
|
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat |
|
KEGIATAN
|
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
a. Terlaksananya pelatihan pelayanan perawatan jangka panjang usia lanjut kepada tenaga kesehatan selaku penanggung jawab program kesehatan usia lanjut dan pendamping usia lanjut; b. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan puskesmas terkait perawatan usia lanjut; c. Terlaksananya monitoring dan evaluasi Puskesmas Santun Lansia; d. Tersusunnya dokumen pencatatan dan pelaporan Puskesmas Santun Lansia. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Terlaksananya pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar,Indikator Kegiatan: Tersedianya layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten/kota,
Outcome Program: Terpenuhinya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat,Impact: Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan; 2. Instruksi Presiden 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Surat Edaran Bersama 4 Menteri (Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri & KPPPA) Tahun 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; 10. Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; 11. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya; 12. Keputusan Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor : 400.7/624/436.7.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah usia lanjut di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 314.690 orang (L = 150.939; P = 163.751), Capaian pelayanan skrining usia lanjut di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 103,81% (L= 93,78%; P = 109,01%), Jumlah posyandu lansia di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 775 posyandu di 153 kelurahan, Penyakit terbanyak pada usia lanjut di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah gangguan hipertensi sejumlah 61.682 orang (L = 26.029; P = 35.653), Jumlah tenaga kesehatan selaku penanggungjawab program usia kesehatan lanjut adalah 63 orang (L = 10; P = 53). Pengelola sub kegiatan sejumlah 1 orang (L= 0; P= 1). Jumlah SDM Dinas Kesehatan Kota Surabaya terlatih PUG/PPRG Tahun 2023 adalah 3 orang (L = 0; P = 3).
Langkah 3: Kurangnya informasi dalam mengakses pelayanan perawatan jangka panjang untuk usia lanjut, Jumlah tenaga kesehatan selaku penanggungjawab program kesehatan usia lanjut lebih banyak perempuan daripada laki-laki, Pengelola sub kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan usia lanjut adalah perempuan, Tenaga kesehatan selaku penanggungjawab program kesehatan usia lanjut dan pendamping usia lanjut mendapatkan informasi dan edukasi terkait pelayanan kesehatan usia lanjut
Langkah 4: 1. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas Kesehatan Kota Surabaya; 2. Masih sedikit perencana di Dinas Kesehatan yang memahami konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
Langkah 5: 1. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebutuhan perawatan jangka panjang untuk usia lanjut; 2. Kurangnya perhatian pendamping usia lanjut dalam menggali informasi mengenai pelayanan perawatan jangka panjang untuk usia lanjut; 3. Masih terdapat pandangan bahwa pendamping usia lanjut sebaiknya perempuan karena dianggap lebih mampu.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1. Tenaga kesehatan selaku penanggungjawab (PJ) program kesehatan usia lanjut di 63 puskesmas; 2. Pendamping usia lanjut. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Meningkatkan pelayanan kesehatan usia lanjut melalui peningkatan kapasitas tenaga kesehatan; 2. Menekan morbiditas usia lanjut; 3. Mengoptimalkan fasilitas (sarana dan prasarana) Puskesmas Santun Lansia.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pelatihan pelayanan perawatan jangka panjang usia lanjut kepada tenaga kesehatan selaku penanggung jawab program kesehatan usia lanjut dan pendamping usia lanjut; 2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Puskesmas Santun Lansia.
- Metode Pelaksanaan :
- A. Pelatihan pelayanan homecare dengan perawatan jangka panjang untuk penanggung jawab program kesehatan usia lanjut dan pendamping usia lanjut.
1. Rapat koordinasi persiapan pelatihan dengan 63 puskesmas secara daring; 2. Pelaksanaan pelatihan; 3. Evaluasi kegiatan; 4. Pelaporan hasil kegiatan pelatihan
B. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Puskesmas Santun Lansia.
1. Sosialisasi indikator Puskesmas Santun Lansia kepada 63 puskesmas; 2. Pengumpulan data Puskesmas Santun Lansia oleh 63 puskesmas; 3. Validasi data Puskesmas Santun Lansia; 4. Perekapan hasil validasi Puskesmas Santun Lansia; 5. Umpan balik hasil validasi kepada puskesmas; 6. Penyusunan laporan Puskesmas Santun Lansia.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 40045000
|