|
PERANGKAT DAERAH
|
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA |
|
KEGIATAN
|
Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Kesehatan, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Adanya peningkatan partisipasi atau kehadiran peserta Perempuan dan tambahan Materi keikutsertaan perempuan atau keterwakilan perempuan pada Kegiatan sosialisasi Pemahaman Pendirian Rumah Ibadah |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Organg yang Mengikuti Koordinasi di Biadang Ketahanan, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Fasiliasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan,Indikator Kegiatan: Jumlah Lembaga yang Berkontribuasi Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Biadang Ketahanan Ekonomi. Sosial dan Budaya perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang petahanan ekonomi, sosial dan budaya,
Outcome Program: Presentase potensi konflik umat beragama yang difasilitasi dan lembaga dan/atau wilayah rawan yang dibina,Impact: Tingkat Kepedulian Masyarakat terhadap nilai-nilai sosial, kemanusiaan, keagamaan dan pemahaman responsif gender (RKPD), |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- Peraturan Walikota Surabaya No 93 Tahun 2021 Tantang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Srta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangasa dan Politik Kota Surabaya
- Peraturan Walikota Nomor 31 Thun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tata cara Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: 1. Jumlah Ruamh Ibadah yang ada di Kota Surabaya
2. Jumlah Penduduk Kota Surabaya
3. Jumlah peserta sosialisasi Pemahaman Pendirian Rumah Ibadah berdadarkan gender pada tahun 2024
4. Pejabat Pengampu Kegiatan, 4167 Tempat Ibadah, L: 1.494.317
P: 1.523.065, L: 218 Orang
P: 42 Orang, Eselon II
P: 1
L: 0
Eselon III
L: 2
P: 1
Langkah 3: Peserta sosilasisasi pehamahan rumah ibadah Tahun 2024 diikuti oleh pengurus Rumah Ibadah setempat, Peserta yang menghadiri kegiatan Pehamahan Rumah Ibadah lebih banyak laki-laki dari pada perempuan akrena kebanyakan pengurus adalah alki-laki, Pejabat pengambil keputusan adalah Pejabat Pengampu Sub Kegiatan ini yakni Ketua Timkerja Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga, - Peningkatan pemberdayaan perempuan dan [enguatan masyarakat terhadap nilai nilai kebangsaan
- Menambah wawasan dan penegtahuan Pengurus Rumah Ibadah yang emngikuti Sosialiasasi
Langkah 4: Belum adanya pola untuk menghadirkan/mengikutertaskan perempuan pada kegiatan sosialisasi Pemahaman Rumah Ibadah
Langkah 5: - Budaya patriarki/stigma di masyarakat yang cenderung lebih percaya terhadap laki laki
- Umumnya Pengurusa Rumah IBadah lebih banyak laki laki di banding perempuan
- Perempuan menjadi kaum minoritas dalam setiap kepengurusan Rumah Ibadah
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pengurus Rumah Ibadah di Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan Tolerasni antar umat beragama yang ada di Kota Surabaya Meningkatkan jumlah proporsi kehadiran perempuan dalam kegiatan sosialisasi Pemahaman Pendirian Rumah Ibadah yang responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Menyiapkan materi/pesan agar permpuan lebih aktif dan berpartisiapsi dalam keterwakilan sebagai pengurus rumah ibadah
- Membuat Pola Undangan Untuk Meningkatkan Partisipasi Keikutsertaan sosialiasai Pemahaman Rumah Ibadah
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 806.743495
|