GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Kesehatan
PROGRAM Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
KEGIATAN Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir
KINERJA RESPONSIF GENDER a. Terlaksananya pemeriksaan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK); b. Terlaksananya Neonatal Emegency Transportation Service (NETS).
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Terlaksananya pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar,Indikator Kegiatan: Tersedianya layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten/kota, Outcome Program: Terpenuhinya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat,Impact: Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; 3. Inpres 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 tahun 2014 tentang Skrining Hipotiroid Kongenital; 7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1511/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan dan Neonatal Dalam Rangka Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023; 10. Surat Edaran Bersama 4 Menteri (Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri & KPPPA) Tahun 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 13. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/338.436.1.2/2012 Tentang Satuan Tugas Penurunan Kematian Ibu dan Bayi (Satgas Penakib) Kota Surabaya; 14. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya; 15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; 16. Keputusan Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor : 400.7/624/436.7.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 41.180 bayi (L = 20.338; P = 20.792), Jumlah bayi lahir hidup di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 39.891 bayi (L= 19.750; P = 20.141), Jumlah berat bayi lahir rendah (BBLR) di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 1.418 bayi (L= 735; P = 683), Jumlah bayi baru lahir yang dilakukan screening hipotiroid kongenital di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 14.796 bayi (L= 7.502; P = 7.294), Kasus kematian bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 4,04%
    Langkah 3: Kurangnya informasi orang tua bayi tentang pentingnya pemeriksaan SHK pada bayi baru lahir (pengambilan darah pada tumit bayi/heel prick), Sebagian fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan SHK secara mandiri, sehingga pencatatan dan pelaporan SHK tidak masuk dalam data kota, Belum semua tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan tersosialisasi mengenai teknik pengambilan spesimen pemeriksaan SHK, Bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
    Langkah 4: Adanya anggapan bahwa pelayanan maupun pemeriksaan bayi dilakukan oleh tenaga kesehatan perempuan
    Langkah 5: 1. Sosialisasi pelayanan kesehatan bayi baru lahir dilakukan secara bertahap; 2. Akses informasi yang terbatas serta tingkat pendidikan orang tua bayi menjadi faktor penghambat penyampaian informasi tentang pelayanan kesehatan bayi baru lahir; 3. Masih ada anggapan bahwa mengasuh bayi adalah tugas perempuan.
B. PENERIMA MANFAAT Bayi baru lahir
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Mendeteksi adanya gangguan kongenital sedini mungkin, sehingga bila ditemukan dapat segera dilakukan intervensi secepatnya; 2. Mengkoordinir sistem rujukan bayi baru lahir di wilayah Kota Surabaya.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pemeriksaan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK); 2. Neonatal Emegency Transportation Service (NETS).
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pemeriksaan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) : Pengambilan spesimen (darah) melalui tumit bayi (heel prick). Neonatal Emegency Transportation Service (NETS) : Koordinasi dengan RSUD dr. M. Soewandhie/RSPAL dr. Ramelan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1611866000
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
 
Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.