GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Kesehatan
PROGRAM Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
KEGIATAN Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengelolaan Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
KINERJA RESPONSIF GENDER Terlaksananya optimalisasi kegiatan verifikasi dan analisis data MPDN serta audit kasus kematian maternal dan perinatal
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Terlaksananya upaya kesehatan ibu dan anak sesuai standar,Indikator Kegiatan: Tersedianya layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten/kota, Outcome Program: Terpenuhinya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat,Impact: Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani produktif serta berkarakter,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting; 5. Instruksi Presiden 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual; 8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1511/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan dan Neonatal Dalam Rangka Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023; 11. Surat Edaran Bersama 4 Menteri (Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri & KPPPA) Tahun 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 14. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/338.436.1.2/2012 Tentang Satuan Tugas Penurunan Kematian Ibu dan Bayi (Satgas Penakib) Kota Surabaya; 15. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya; 16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; 17. Keputusan Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor : 400.7/624/436.7.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah ibu hamil di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 43.881 orang, Jumlah ibu bersalin/nifas di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 41.885 orang, Jumlah bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 41.180 bayi (L = 20.338; P = 20.792), Jumlah ibu hamil resiko tinggi yang di dampingi oleh kader pendamping ibu hamil semester I Tahun 2024 : 8.054 orang, Kasus kematian ibu di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 32,59%. Kasus kematian bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 4,04%.
    Langkah 3: Tidak semua fasilitas kesehatan memahami cara pengisian pelaporan kematian ibu/bayi di MPDN, Kurangnya partisipasi dan peran keluarga (suami) / orang terdekat / masyarakat untuk melaporkan adanya resiko yang terjadi pada ibu hamil kepada tenaga kesahatan/kader, Kurangnya kompetensi tenaga kesehatan dalam mengenali tanda-tanda bahaya/ kegawatdaruratan pada kehamilan, Mencegah kasus kematian ibu karena kehamilan resiko tinggi
    Langkah 4: Kurang meratanya pelatihan kegawatdaruratan maternal dan perinatal yang diikuti oleh tenaga kesehatan
    Langkah 5: 1. Kurangnya pemahaman keluarga (suami) / orang terdekat / masyarakat tentang pentingnya mengenali tanda bahaya kehamilan; 2. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan edukasi yang telah diberikan; 3. MPDN baru disosialisasikan.
B. PENERIMA MANFAAT Rumah Sakit yang melayani KIA di Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Melakukan pengkajian kasus kesakitan dan kematian ibu serta bayi
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Optimalisasi kegiatan verifikasi dan analisis data MPDN serta audit kasus kematian maternal dan perinatal
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan dilaksanakan secara luring (diskusi studi kasus)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 38400060
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
 
Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.