|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kesehatan |
|
PROGRAM
|
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat |
|
KEGIATAN
|
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengelolaan Upaya Kesehatan Ibu dan Anak |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terlaksananya optimalisasi kegiatan verifikasi dan analisis data MPDN serta audit kasus kematian maternal dan perinatal |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Terlaksananya upaya kesehatan ibu dan anak sesuai standar,Indikator Kegiatan: Tersedianya layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten/kota,
Outcome Program: Terpenuhinya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat,Impact: Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani produktif serta berkarakter, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting; 5. Instruksi Presiden 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual; 8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1511/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan dan Neonatal Dalam Rangka Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023; 11. Surat Edaran Bersama 4 Menteri (Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri & KPPPA) Tahun 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 14. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/338.436.1.2/2012 Tentang Satuan Tugas Penurunan Kematian Ibu dan Bayi (Satgas Penakib) Kota Surabaya; 15. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya; 16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; 17. Keputusan Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor : 400.7/624/436.7.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah ibu hamil di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 43.881 orang, Jumlah ibu bersalin/nifas di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 41.885 orang, Jumlah bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 41.180 bayi (L = 20.338; P = 20.792), Jumlah ibu hamil resiko tinggi yang di dampingi oleh kader pendamping ibu hamil semester I Tahun 2024 : 8.054 orang, Kasus kematian ibu di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 32,59%. Kasus kematian bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 4,04%.
Langkah 3: Tidak semua fasilitas kesehatan memahami cara pengisian pelaporan kematian ibu/bayi di MPDN, Kurangnya partisipasi dan peran keluarga (suami) / orang terdekat / masyarakat untuk melaporkan adanya resiko yang terjadi pada ibu hamil kepada tenaga kesahatan/kader, Kurangnya kompetensi tenaga kesehatan dalam mengenali tanda-tanda bahaya/ kegawatdaruratan pada kehamilan, Mencegah kasus kematian ibu karena kehamilan resiko tinggi
Langkah 4: Kurang meratanya pelatihan kegawatdaruratan maternal dan perinatal yang diikuti oleh tenaga kesehatan
Langkah 5: 1. Kurangnya pemahaman keluarga (suami) / orang terdekat / masyarakat tentang pentingnya mengenali tanda bahaya kehamilan; 2. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan edukasi yang telah diberikan; 3. MPDN baru disosialisasikan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Rumah Sakit yang melayani KIA di Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Melakukan pengkajian kasus kesakitan dan kematian ibu serta bayi
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Optimalisasi kegiatan verifikasi dan analisis data MPDN serta audit kasus kematian maternal dan perinatal
- Metode Pelaksanaan :
- Kegiatan dilaksanakan secara luring (diskusi studi kasus)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 38400060
|