GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Kesehatan
PROGRAM Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
KEGIATAN Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita
KINERJA RESPONSIF GENDER a. Terlaksananya pendampingan tenaga ahli; b. Terpenuhinya kebutuhan gizi balita; c. Deteksi dini gangguan tumbuh kembang pada balita; d. Meningkatnya kompetensi ahli gizi; e. Tersusunnya dokumen pelaksanaan program pengelolaan pelayanan kesehatan balita; f. Terlaksananya kolaborasi kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita dengan civitas akademika (Kampung Emas); g. Terlaksananya kolaborasi kegiatan pemantauan intervensi spesifik dan sensitif (Bersama Wujudkan Surabaya Emas).
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Terlaksananya pelayanan kesehatan balita sesuai standar,Indikator Kegiatan: Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota, Outcome Program: Terpenuhinya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat,Impact: Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; 3. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; 4. Peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting; 5. Inpres 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; 10. Surat Edaran Bersama 4 Menteri (Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri & KPPPA) Tahun 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 11. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Medis Khusus; 12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 14. Peraturan Walikota nomor 79 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Surabaya; 15. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/62/436.1.2/2003 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Surabaya; 16. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya; 17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Upaya Kesehatan; 18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; 20. Keputusan Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor : 400.7/624/436.7.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah sasaran balita di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 205.688 balita (L = 103.975; P = 101.713), Jumlah bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 41.180 bayi (L = 20.338; P = 20.792), Jumlah balita ditimbang di Kota Surabaya tahun 2023 adalah 149.259 balita (L = 80.034; P = 69.225). Jumlah balita dipantau pertumbuhan dan perkembangan adalah 205.951 balita, Data status gizi balita (0-59 bulan) di Kota Surabaya Tahun 2023 terdiri dari Gizi kurang = 2.332; Gizi buruk = 118; Stunting : 982, Jumlah SDM Dinas Kesehatan Kota Surabaya terlatih PUG/PPRG Tahun 2023 adalah 3 orang (L = 0; P = 3)
    Langkah 3: Laki-laki cenderung tidak mengakses informasi tentang pelayanan kesehatan balita, Ada kesenjangan jumlah balita yang ditimbang 149.259 dengan sasaran 205.688, Keterbatasan tenaga kesehatan yang terlatih tentang program pelayanan kesehatan balita, salah satunya pelacakan gizi buruk, konseling menyusui dan DDTK, Balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar oleh tenaga kesehatan yang terlatih
    Langkah 4: Masih sedikit perencana di Dinas Kesehatan yang memahami konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
    Langkah 5: 1. Masih ada anggapan bahwa mengasuh anak adalah tugas ibu (perempuan); 2. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam upaya memperoleh pelayanan kesehatan balita (pemantauan pertumbuhan dan perkembangan); 3. Masih ada anggapan bahwa membawa anak ke posyandu adalah tugas ibu (perempuan); 4. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan edukasi yang telah diberikan.
B. PENERIMA MANFAAT 1. Balita 2. Ahli gizi di 63 puskesmas.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Melakukan upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan derajat kesehatan balita; 2. Meningkatkan dan mempertahankan status gizi balita; 3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengatasi stereotip gender dalam pengasuhan anak; 4. Pemenuhan nutrisi sesuai Angka Kecukupan Gizi (AKG) berdasarkan kelompok usia; 5. Melakukan penanganan balita dengan masalah gizi.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pendampingan tenaga ahli; 2. Pemberian Pangan Keperluan Medis Khusus (PKMK) dan Pangan Olahan untuk Diet Khusus (PDK) bagi balita dengan masalah gizi; 3. Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan; 4. Pelatihan peningkatan kompetensi kepada ahli gizi; 5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sub kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita; 6. Kolaborasi kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita dengan civitas akademika (Kampung Emas); 7. Kolaborasi kegiatan pemantauan intervensi spesifik dan sensitif (Bersama Wujudkan Surabaya Emas).
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pendampingan tenaga ahli : Observasi (pemeriksaan alat/ barang), pertemuan (menyusun kajian kegiatan); Pemberian Pangan Keperluan Medis Khusus (PKMK) dan Pangan Olahan untuk Diet Khusus (PDK) bagi balita dengan masalah gizi : Koordinasi dengan 63 puskesmas tentang tata cara pelaksanaan pemberian PKMK dan PDK; Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan : Koordinasi dengan 63 puskesmas tentang tata cara pelaksanaan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK); Pelatihan peningkatan kompetensi kepada ahli gizi : Seminar, diskusi studi kasus, dan simulasi/praktek; Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sub kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita : Pertemuan validasi TW I, II, II dan IV dengan 63 puskesmas; Pelaksanaan kolaborasi kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita dengan civitas akademika (Kampung Emas) : Pengabdian masyarakat dengan mengimplementasikan 5 fokus kegiatan; Pelaksanaan kolaborasi kegiatan pemantauan intervensi spesifik dan sensitif (Bersama Wujudkan Surabaya Emas) : Koordinasi dengan 63 puskesmas terkait penentuan sasaran, pengukuran dan pemantauan BB,TB dan Z-score sasaran, baik sebelum maupun sesudah pemberian PKMK, serta distribusi/pemberian PKMK yang diberikan sesuai resep Dokter Spesialis Anak.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2440905388
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
 
Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.