GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Semampir
PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN AMPEL
KEGIATAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELURAHAN AMPEL
SUB KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN AMPEL
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Tersedianya pengadaan printer di wilayah kelurahan Ampel. 2. Tersedianya biaya Operasional ketua LPMK, RW dan RT di kelurahan Ampel. 3. Tersedianya biaya operasional Balai RW.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pokmas dan ormas terdiri dari dari Ketua LPMK, RW dan RT, Kader KSH, PKK dan Karang Taruna yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat.,Indikator Kegiatan: Mengembangkan dan meningkatkan Potensi SDM yang ada., Outcome Program: Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,Impact: meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. 2. Peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. 3. Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagaian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Ampel : L: 9.049 orang P: 9.296 orang Jumlah Kartu Keluarga (KK) di tahun 2025 : 5.974 KK Jumlah Ketua RW tahun 2025 : L : 16 P : 1 Jumlah RT tahun 2025 : 86 RT, Jumlah Ormas di Kelurahan Ampel Kader Surabaya Hebat (KSH) : P : 161, Tim KTPR : L : 1 P : 3 Jumlah Kader Surabaya Hebat (KSH) = 161 P : 161 Jumlah PPA = 4 L : 1 P : 3, Forum Anak : L : 8 P : 7, Pemenuhan dan perbaikan sarana dan prasarana umum di wilayah Kelurahan Ampel dengan melakukan Pekerjaan Fisik Berupa Pembangunan Paving dan Saluran.
    Langkah 3: Kelurahan memberikan akses kepada ormas/pokmas untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat., Pokmas/ormas yang masuk daftar intervensi melaksanakan kegiatan secara aktif., Pokmas/ormas memiliki control pada pelaksanaan kegiatan dan mengembangkan kegiatannya dan mendapatkan pembinaan dari kelurahan, Pokmas dan sebagian masyarakat kurang medapatkan secara optimal karena ketersediaan sarana dan prasarana untuk meningkatkan pemberdayaan.
    Langkah 4: -Belum optimalnya sosialisasi dan penyuluhan yang di lakukan kepada masyarakat dan belum cukupnya ketersediaan kebutuhan sarana dan prasarana penempatan. - Belum meratanya kemampuan dan keseriusan bekerja pada sumber daya manusia di kelurahan serta menangkap segala kebutuhan dan kendalanya dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tahun 2025.
    Langkah 5: - Tidak semua SDM dalam RT, RW, LPMK paham tentang konsep Gender atau pemberdayaan yang di sebabkan berbagai faktor termasuk perbedaan perilaku berdasarkan gender perbedaan akses dan dikriminasi. - Kurangnya SDM yang memiliki pengetahuan tentang pekerjaan fisik. - Kurang tersedianya operasional administrasi sarpras untuk mendukung kesetaraan gender.
B. PENERIMA MANFAAT Pembangunan sarana dan prasarana di seluruh wilayah Kelurahan Ampel
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Memberdayakan masyarakat baik perempuan atau laki laki tergabung dalam kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan dan kepedulian serta tanggung jawab untuk terlibat aktif melaksanakan pemberdayaan masyarakat hingga terciptanya kesejahteraan di wilayah tersebut
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Karpet Biasa (RW 1, RW 11) 2. Karpet Masjid, Lbr. 120 cm (RW 3, 11, 16) 3. Kursi Lipat RW 1, 7 , 17 4. LCD Projector XGA (RW 3, 5, 10, 12, 14 15) 5. Lemari Besi, Pintu Kaca (RW 4, 11, 13, 15, 16) 6. Meja Lipat Besar (RW 1, 4, 13) 7. Pemasangan CCTV untuk Masyarakat (JL. AMPEL) 8. Snack mpak 9. Speaker Portable (RW 1, 6, 7, 8, 9, 12, 16, 17) 10. Tenda Terop RW 1, 4, 7, 10, 15, 17 11. Biaya Operasional Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) 12. Biaya Operasional Ketua Rukun Tetangga (RT) 13. Biaya Operasional Ketua Rukun Warga (RW) 14. Biaya Operasional Balai RT 15. Biaya Operasional Balai RW 16. Biaya Transport Lokal
    2. Metode Pelaksanaan :
      • PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN AMPEL
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1746450493
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Semampir
Kota Surabaya
 
Yunus, S.STP, M.A.P
NIP.