GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Kesehatan
PROGRAM Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
KEGIATAN Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin
KINERJA RESPONSIF GENDER Meningkatnya kapasitas tenaga kesehatan melalui terlaksananya pemantapan penanganan kegawatdaruratan dan/atau resiko pada ibu hamil/bersalin/nifas.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Terlaksananya pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar,Indikator Kegiatan: Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota, Outcome Program: Terpenuhinya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat,Impact: Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan; 4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting; 5. Instruksi Presiden 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual; 9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; 11. Surat Edaran Bersama 4 Menteri (Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri & KPPPA) Tahun 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; 15. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya; 16. Keputusan Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor : 400.7/624/436.7.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah sasaran ibu melahirkan/nifas di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 37.611 orang. Jumlah ibu bersalin/nifas di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 41.885 orang, Jumlah ibu hamil di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 43.881 orang, Cakupan pelayanan persalinan di fasyankes sebesar 100,02%. Jumlah komplikasi dalam persalinan di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 675., Jumlah tenaga kesehatan (pelayanan KIA) di Puskesmas Kota Surabaya Tahun 2023 terdiri dari Dokter = 370 orang (L = 88; P = 282) dan Bidan = 527 orang., Kasus kematian ibu di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 32,59%
    Langkah 3: Tenaga kesehatan perempuan lebih kompeten dalam menangani kasus kegawatdaruratan obstetri dibandingkan tenaga kesehatan laki-laki, Kurangnya partisipasi tenaga kesehatan laki-laki untuk meningkatkan kompetensi dalam menangani kasus kegawatdaruratan obstetri, Belum ada kewajiban bagi tenaga kesehatan untuk mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi dalam menangani kasus kegawatdaruratan obstetri, Meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan laki-laki dan perempuan dalam menangani kasus kegawatdaruratan obstetri
    Langkah 4: Keterbatasan anggaran untuk kegiatan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan
    Langkah 5: 1. Kurangnya pemahaman tenaga kesehatan tentang pentingnya untuk meningkatkan kompetensi dalam menangani kasus kegawatdaruratan obstetri; 2. Adanya anggapan bahwa pelayanan kesehatan bagi ibu hamil/bersalin dilakukan oleh tenaga kesehatan perempuan.
B. PENERIMA MANFAAT Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan KIA, gawat darurat dan sistem rujukan maternal di 63 puskesmas
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Memperkuat tata kelola klinis dan tata kelola manajemen di FKTP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu melalui peningkatan kapasitas tenaga kesehatan laki-laki dan tenaga kesehatan perempuan.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pemantapan Penanganan Kegawatdaruratan dan/atau Resiko pada Ibu Hamil/ Bersalin/ Nifas
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan dilaksanakan secara luring dengan materi penguatan kunjungan ANC K1-K6
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 110000000
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
 
Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.