|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kesehatan |
|
PROGRAM
|
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat |
|
KEGIATAN
|
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Meningkatnya kapasitas tenaga kesehatan melalui terlaksananya pemantapan penanganan kegawatdaruratan dan/atau resiko pada ibu hamil/bersalin/nifas. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Terlaksananya pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar,Indikator Kegiatan: Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota,
Outcome Program: Terpenuhinya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat,Impact: Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan; 4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting; 5. Instruksi Presiden 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual; 9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; 11. Surat Edaran Bersama 4 Menteri (Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri & KPPPA) Tahun 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; 15. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya; 16. Keputusan Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor : 400.7/624/436.7.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah sasaran ibu melahirkan/nifas di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 37.611 orang. Jumlah ibu bersalin/nifas di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 41.885 orang, Jumlah ibu hamil di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 43.881 orang, Cakupan pelayanan persalinan di fasyankes sebesar 100,02%. Jumlah komplikasi dalam persalinan di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 675., Jumlah tenaga kesehatan (pelayanan KIA) di Puskesmas Kota Surabaya Tahun 2023 terdiri dari Dokter = 370 orang (L = 88; P = 282) dan Bidan = 527 orang., Kasus kematian ibu di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 32,59%
Langkah 3: Tenaga kesehatan perempuan lebih kompeten dalam menangani kasus kegawatdaruratan obstetri dibandingkan tenaga kesehatan laki-laki, Kurangnya partisipasi tenaga kesehatan laki-laki untuk meningkatkan kompetensi dalam menangani kasus kegawatdaruratan obstetri, Belum ada kewajiban bagi tenaga kesehatan untuk mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi dalam menangani kasus kegawatdaruratan obstetri, Meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan laki-laki dan perempuan dalam menangani kasus kegawatdaruratan obstetri
Langkah 4: Keterbatasan anggaran untuk kegiatan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan
Langkah 5: 1. Kurangnya pemahaman tenaga kesehatan tentang pentingnya untuk meningkatkan kompetensi dalam menangani kasus kegawatdaruratan obstetri; 2. Adanya anggapan bahwa pelayanan kesehatan bagi ibu hamil/bersalin dilakukan oleh tenaga kesehatan perempuan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan KIA, gawat darurat dan sistem rujukan maternal di 63 puskesmas |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Memperkuat tata kelola klinis dan tata kelola manajemen di FKTP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu melalui peningkatan kapasitas tenaga kesehatan laki-laki dan tenaga kesehatan perempuan.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pemantapan Penanganan Kegawatdaruratan dan/atau Resiko pada Ibu Hamil/ Bersalin/ Nifas
- Metode Pelaksanaan :
- Kegiatan dilaksanakan secara luring dengan materi penguatan kunjungan ANC K1-K6
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 110000000
|