GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Simokerto
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Fasilitas Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Kelurahan Sidodadi
SUB KEGIATAN Fasilitas Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
KINERJA RESPONSIF GENDER - Pendataan pada tahun 2025 ditargetkan 260 UMKM yang terdata - Pada tahun 2025 akan dilaksanakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha sebanyak 3 kali dengan target jumlah peserta sebanyak 90 Orang - Koordinasi dengan PD tahun 2025 dengan rencana akan dilaksanakan 3 kali dalam setahun
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah UMKM yang mendapatkan izin pada tahun 2025 sebanyak 260 Jumlah Laporan Fasilitasi 1. Fasilitasi Galeri UMKM 2. Pembentukan Kelompok Usaha Bersama 3. Pembuatan NIB Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat,Indikator Kegiatan: laporan yang Dibuat 3 kali dalam setahun, Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat,Impact: Output Aktivitas - Pendataan pada tahun 2025 ditargetkan 260 UMKM yang terdata - Pada tahun 2025 akan dilaksanakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha sebanyak 3 kali dengan target jumlah peserta sebanyak 90 Orang - Koordinasi dengan PD tahun 2025 dengan rencana akan dilaksanakan 3 kali dalam setahun Output Indikator SubKegiatan Jumlah UMKM yang mendapatkan izin pada tahun 2025 sebanyak 260 Jumlah Laporan Fasilitasi 1. Fasilitasi Galeri UMKM 2. Pembentukan Kelompok Usaha Bersama 3. Pembuatan NIB Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Output Kegiatan laporan yang Dibuat 3 kali dalam setahun,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Dasar Hukum UMKM
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: UMKM adalah istilah dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha/bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil, Jumlah Penduduk di Kelurahan Sidodadi : 15.951 Jiwa Laki-laki : 7.922 Jiwa Perempuan : 8.029, Jumlah UMKM yang ada di Wilayah Kelurahan Sidodadi sesuai dengan pendataan 242 UMKM Laki-laki : 39 Perempuan : 203, UMKM yang aktif 242 Laki-laki : 39 Perempuan : 203, Sosialisasi pembuatan NIB kepada umkm tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 3 kali, dengan peserta 60 orang Laki-laki : 25 orang Perempuan : 35 orang
    Langkah 3: Tidak semua UMKM menjadi UMKM binaan Kelurahan Sidodadi Adanya kemudahan akses bagi warga untuk segala proses kepengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitan dengan OPD terkait dll., Rendahnya keaktifan UMKM untuk berpartisipasi dalam kegiatan Tingginya peran serta warga dalam mendukung/mendorong kegiatan UMKM dan kesejahteraan sosial khususnya bagi Laki-laki, Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh UMKM perempuan Kegiatan ini dapat dikontrol langsung oleh Ibu Lurah melalui Kasie Kesra dan Perekonomian, - Pelaku usaha/UMKM dapat mendaftarkan NIB nya secara langsung untuk Legalitas usaha dan terdaftar di Dinas terkait - Dapat membuat kelompok usaha bersama ( memiliki keahlian yang sama ) - Menambah pelaku usaha atau UMKM di Kelurahan Sidodadi - Dominasi oleh perempuan lebih aktif dalam usahanya dari pada UMKM Laki-laki dikarenakan UMKM Laki-laki lebih fokus terhadap pekerjaan yang lain
    Langkah 4: - Kurangnya personil/petugas Kelurahan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk sosialisasi UMKM - Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait - Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM
    Langkah 5: - Kurangnya minat daya beli masyarakat pada produk UMKM - Kurangnya informasi tentang pengurusan perijinan berusaha (NIB) - Minimnya pemahaman pelaku UMKM dalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha
B. PENERIMA MANFAAT Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah di wilayah kelurahan Sidodadi terkait laporan pendataan UMKM
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kelurahan Sidodadi yang responsif gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Mengadakan Pendataan/survey/wawancara terhadap pelaku usaha UMKM - Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem Berusaha - Koordinasi dengan OPD Terkait (Dinas Koperasi)
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Mengadakan pendataan/survey/waewanca terhadap pelaku usaha UMKM (Swakelola) - Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha (Swakelola) - Koordinasi dengan OPD terkait (Swakelola)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 3935135
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Simokerto
Kota Surabaya
 
Noervita Amin, SH,M.Si
NIP.