|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kesehatan |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN |
|
KEGIATAN
|
Perencanaan Kebutuhan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk UKP dan UKM di Wilayah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
a. Pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan
b. Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Keamanan Pangan
c. Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Hygiene Sanitasi Pengelola dan Penjamah Makanan (Restoran/Catering)
d. Peningkatan Kapasitas Ketrampilan Dasar Kader
e. Advokasi Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
f. Pembinaan dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan,Indikator Kegiatan: Jumlah tenaga kesehatan yang mendapatkan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan,
Outcome Program: Terlaksananya Pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan,Impact: Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kesehatan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat
d. Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : HK.02.02/F/722/2024 tentang Pedoman Penganugerahan Penghargaan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Teladan Tahun 2024
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Tenaga Kesehatan di Kota Surabaya Tahun 2024
Dokter Spesialis :
L=1306, P=1124
Dokter:
L=2602, P=3249
Dokter Gigi:
L=230, P=884
Dokter Gigi Spesialis:
L=169, P=312
Tenaga Keperawatan:
L=2818, P=8752
Bidan= 2047, Tenaga Kesehatan Masyarakat:
L=84, P=448, -, -, -
Langkah 3: Akses laki-laki dan perempuan dalam peningkatan kapasitas pengetahuan dalam pelayanan kesehatan, Peluang untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan tenaga medis dan tenaga kesehatan laki-laki sama dengan perempuan, Pengambil kebijakan di Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan, Peningkatan kapasitas pengetahuan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Langkah 4: Keterbatasan tenaga medis dan tenaga kesehatan di wilayah kerja Dinas Kesehatan serta kurang meratanya sebaran tenaga medis dan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
Langkah 5: Keterbatasan tenaga medis dan tenaga kesehatan di wilayah kerja Dinas Kesehatan serta kurang meratanya sebaran tenaga medis dan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1. ASN
2. Non ASN
3. SDM Kesehatan
4. Kader Kesehatan
5. Penanggung Jawab Pangan Industri Rumah Tangga
6. Pengelola dan Penjamah Jasaboga, UMKM, Catering, Hotel, Restoran |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Meningkatkan kapasitas pengetahuan sumber daya manusia (SDM) kesehatan
2. Pembinaan dan Pengawasan tenaga medis dan tenaga Kesehatan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pemilihan Tenaga Kesehatan Teladan
2. Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Keamanan Pangan
3. Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Hygiene Sanitasi Pengelola dan Penjamah Makanan (Restoran/Catering)
4. Peningkatan Kapasitas Ketrampilan Dasar Kader
5. Advokasi Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
6. Pembinaan dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
- Metode Pelaksanaan :
- Pembinaan dan Bimbingan Teknis
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 519374676
|