GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Bulak
PROGRAM Program Pemberdayaan Mayarakat Desa dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan tingkat Kecamatan
SUB KEGIATAN Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
KINERJA RESPONSIF GENDER o Fasilitasi kegiatan UMKM untuk meningkatkan perekonomian masyarakat o Berkoordinasi dengan stageholder terkait dan pihak swasta untuk menunjang kegiatan UMKM
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: o Jumlah UMKM yang terfasilitasi selama Tahun 2025 sebanyak 460,Indikator Kegiatan: Laporan yang Dibuat 12 kali dalam setahun, Outcome Program: Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat,Impact: o Meningkatkannya pendapatan masyarakat,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG b. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah UMKM/Pelaku Usaha dI Kecamatan Bulak L : 105 P : 315, Jumlah Pelaku Usaha yg menerima intervensi L : 105 P : 315, Jumlah Pelaku Usaha yg aktif L : 35 P : 115, Pejabat yang melakukan pengawasan pada kegiatan tersebut Eselon III: L : - P : 1 Eselon IV: L : 1 P : - Staf : L : 2 P : 2, Meningkatnya perekonomian/pendapatan Masyarakat L : 35 P : 115
    Langkah 3: Adanya kesamaan kesempatan menerima informasi &kesempatan tentang Kegiatan Dengan perbandingan Laki laki ( 25 %) Perempuan ( 75 %), Proporsi jumlah Pelaku Usaha/UMKM yg masih aktif lebih banyak perempuan daripada laki-laki dengan presentase laki-laki sebanyak 25%, perempuan 75 %., Proporsi pejabat yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan ini didominasi perempuan., Proporsi Pelaku Usaha/UMKM yg masih aktif dalam mengikuti kegiatan dan bertahan dimasa pandemi lebih tinggi perempuan daripada laki-laki
    Langkah 4: - Tidak semua Pelaku Usaha yg paham dan mengerti tentang ilmu marketing dan pengembangan usaha - Kurang tersedianya Sarana dan Prasarana untuk mendukung kegiatan perekonomian
    Langkah 5: Adanya persepsi masyarakat bahwa Pelaku UMKM lebih tepat/baik perempuan karena dianggap lebih telaten
B. PENERIMA MANFAAT Potensi Usaha Masyarakat yang di Fasilitasi
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan Pemahaman dan pengeta huan dan kemampuan pelaku usaha / UMKM tentang peluang usaha dan ilmu marketing
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pelatihan Marketing dan peluang usaha 2. Mencari peluang usaha dg bekerjasama dengan Lembaga terkait dan Akademisi
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Mengadakan pelatihan terhadap pelaku usaha UMKM (Swakelola) - Mengadakan sosialisasi tentang perijinan sistem berusaha (Swakelola) - Koordinasi dengan OPD terkait (Swakelola)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2760000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Bulak
Kota Surabaya
 
Hudaya, S.STP
NIP.