|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Jambangan |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Karah |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Karah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Karah |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Peningkatan Kualitas kinerja LPMK, RW, RT dan keterampilan sumber daya masyarakat dibidang olahan pangan,Indikator Kegiatan: Peningkatan Kualitas kinerja LPMK, RW, RT dan keterampilan sumber daya masyarakat dibidang olahan pangan,
Outcome Program: Meningkatnya jumlah partisipasi perempuan dalam kegiatan kemasyarakatan,Impact: Banyaknya minat perempuan untuk mengikuti kegiatan pelatihan
Banyaknya perempuan yang mampu mengerjakan kegiatan kemasyarakatan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Dasar Hukum
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data Umum, Perwali Surabaya No.68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembedayaan Masyarakat Kelurahan
Perwali Surabaya No 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perwali No. 68 Tahun 2019
Perwali Surabaya No.28 Tahun 2023 Tentang Perubahan ke 2 atas Perwali Surabaya No. 68 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan
Jumlah Warga Kelurahan Karah Pengarusutamaan Gender di Daerah.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah, Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender, Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
Langkah 3: Keterbatasan anggaran yang tersedia untuk melaksanakan program pelatihan
Proporsi jumlah warga yang berani memegang tanggung jawab di dominasi oleh laki-laki, Proporsi jumlah warga yang terlibat dalam kegiatan kepengurusan LPMK, RW, RT didominasi laki-laki, Memberikan kesempatan kepada perempuan melalui pembinaan dalam meningkatkan keterampilan yang dimiliki, Proporsi jumlah keterlibatan perempuan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat meningkat
Langkah 4: Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang konsep Gender atau pembangunan responsif Gender.
Kurang tersedianya sarana prasarana untuk mendukung kesetaraan Gender.
Langkah 5: Adanya persepsi masyarakat bahwa keterlibatan perempuan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat tidak optimal
Adanya anggapan bahwa perempuan lebih cocok menangani pekerjaan domestik
Minimnya perlindungan terhadap perempuan dalam setiap kegiatan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
LPMK, RW, RT PKK dan Warga |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan Pemahaman kesetaraan gender
Meningkatakan perlindungan terhadap perempuan dalam semua aspek kegiatan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan sosialisasi tentang kesetaraan gender kepada msyarakat
Meningkatkan perlindungan keamanan kepada perempuan
- Metode Pelaksanaan :
- Pemberdayaan yang diserahkan kepada masyarakat
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 890400000
|