|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kesehatan |
|
PROGRAM
|
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat |
|
KEGIATAN
|
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
a. Rapat koordinasi 5 Pilar STBM dengan Puskesmas; b. Sosialisasi dan pemicuan 5 Pilar STBM oleh Kelurahan dan Puskesmas dengan sasaran masyarakat; c. Adanya rencana kerja masyarakat sebagai tindak lanjut kegiatan Kelurahan 5 Pilar STBM. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Terlaksananya pengelolaan Pelayanan Kese hatan Lingkungan,Indikator Kegiatan: Terlaksananya penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota,
Outcome Program: Terpenuhinya Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat,Impact: Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Inpres 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); 7. Surat Edaran Bersama 4 Menteri (Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri & KPPPA) Tahun 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Upaya Kesehatan; 11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; 13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 84 Tahun 2023 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: 63 Tenaga Sanitasi Lingkungan Puskesmas L = 14 P = 54, 153 Kelurahan, Penduduk Kota Surabaya L = 1.494.734 P = 1.523.288, Peserta sosialisasi STBM Tahun 2024 L = 38 P = 375, Capaian 5 Pilar STBM Kota Surabaya Tahun 2023 : a. Pilar 1 = 153 Kelurahan, b. Pilar 2 = 250.890 KK, c. Pilar 3 = 230.802 KK, d. Pilar 4 = 107.843 KK dan e. Pilar 5 = 52.757 KK
Langkah 3: Perempuan lebih dominan dalam kegiatan koordinasi dan partisipasi pelaksanaan 5 Pilar STBM, Terdapat kesenjangan partisipan dalam kegiatan pertemuan 5 Pilar STBM, Tim Kerja Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga, Tercapainya Kelurahan 5 Pilar STBM
Langkah 4: Masih sedikit perencana di Dinas Kesehatan yang memahami konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
Langkah 5: 1. Keterlibatan pelaksanaan 5 Pilar STBM adalah Kader Surabaya Hebat (KSH) yang didominasi oleh perempuan; 2. Kurangnya peran aktif Kecamatan dan Kelurahan dalam melibatkan ketua RW dan ketua RT
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1. 63 Puskesmas; 2. 31 Kecamatan; 3. 153 Kelurahan; 4. Masyarakat se-Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Koordinasi lintas sektor untuk mencapai Kelurahan 5 Pilar STBM; 2. Sosialisasi dengan Kecamatan, Kelurahan, RW, RT, Kader Surabaya Hebat (KSH), Masyarakat
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pemicuan 5 Pilar STBM tiap Kelurahan dengan sasaran masyarakat; 2. Pembuatan rencana kerja masyarakat sebagai tindak lanjut pelaksanaan 5 Pilar STBM; 3. Verifikasi Kelurahan 5 Pilar STBM
- Metode Pelaksanaan :
- a. Rapat koordinasi 5 Pilar STBM dengan Puskesmas : Pertemuan koordinasi dengan mengundang Kecamatan, Kelurahan, ketua RW, ketua RT, Kader Surabaya Hebat (KSH), dan masyarakat; b. Sosialisasi dan pemicuan 5 Pilar STBM oleh Kelurahan dan Puskesmas dengan sasaran masyarakat : Sosialisasi dan pemicuan pelaksanaan 5 Pilar STBM bersama dengan masyarakat; c. Adanya rencana kerja masyarakat sebagai tindak lanjut kegiatan Kelurahan 5 Pilar STBM : Pembuatan rencana kerja masyarakat oleh Kelurahan, Puskesmas, RW, RT, Tokoh masyarakat, dan Masyarakat
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 283723392
|