|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perhubungan |
|
PROGRAM
|
Program Pengelolaan Pelayaran |
|
KEGIATAN
|
Pembangunan dan Penerbitan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota (324) |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota Kewenangan Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah Aktivitas Pengembangan dan Sosialisasi Keselamatan Angkutan Perairan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Izin Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek dalam 1 Daerah Kabupaten/Kota Kewenangan Kabupaten/Kota,Indikator Kegiatan: Jumlah Kegiatan Pengembangan dan Sosialisasi Keselamatan Angkutan Perairan,
Outcome Program: Meningkatnya Kualitas Keselamatan Perairan di Kota Surabaya,Impact: Terbangunnya jaringan komunikasi antara sesama kelompok nelayan di wilayah kota Surabaya dan juga dengan OPD serta instansi pemerintah lainnya demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh elemen penyedia, pengguna dan pengawas transportasi perairan., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional menjadi dasar setiap instansi memasukkan perspektif gender dalam kebijakan, program, dan kegiatan, termasuk sosialisasi keselamatan.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - mewajibkan pemenuhan aspek keselamatan pelayaran, termasuk perlindungan terhadap masyarakat pengguna transportasi air
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam - menegaskan peran pemerintah dalam meningkatkan keselamatan nelayan, termasuk melalui pelatihan dan sosialisasi.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 jo. PP Nomor 22 Tahun 2011 tentang Angkutan di Perairan - mengatur kewajiban pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi keselamatan di perairan.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah peserta Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan Perairan sebanyak 200 orang dimana keseluruhan peserta adalah laki – laki., -, -, -, -
Langkah 3: Nelayan dan Operator Kapal Wisata laki-laki maupun perempuan memiliki akses yang sama untuk mengikuti Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan perairan, namun di Kota Surabaya semua nelayan dan operator kapal wisata adalah laki – laki, Proporsi partisipasi Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan Perairan dengan Gender laki – laki sangatlah tinggi., Dalam penerimaan peserta Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan Perairan dari panitia tidak membedakan gender., Menambah wawasan dan pengetahuan para Nelayan dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam upaya peningkatan Keselamatan perairan.
Langkah 4: • Kebijakan Pemerintah Kota bahwa peserta Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan Perairan diwajibkan merupakan penduduk Kota Surabaya yang dilengkapi dengan kartu identitas berupa E-KTP
Langkah 5: • Masih adanya anggapan bahwa Profesi Nelayan dan Operator Kapal Wisata hanya pantas dilakukan oleh laki laki.
• Sebagian besar nelayan di Kota Surabaya tidak hanya berasal dari Kota Surabaya, tetapi juga berasal dari berbagai Kabupaten/Kota di Jawa Timur
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Nelayan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Semua nelayan dan Operator Kapal Wisata di Kota Surabaya tanpa membedakan gender dan kependudukan dapat mengikuti Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan Perairan dengan syarat harus memiliki kartu identitas berupa E-KTP.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keselamatan Perairan secara menyeluruh tanpa membedakan gender dan daerah asal.
- Metode Pelaksanaan :
- Dalam proses pelaksanaannya dilakukan pengadaan barang/ jasa melalui metode Pengadaan Langsung dan Swakelola
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1472330120
|