GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Rungkut
PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
KEGIATAN Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kalirungkut 2025
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER • Penetapan Penyedia pekerjaan melakukan Rehabilitasi jalan • Penetapan penyedia kegiatan pemasangan U-Ditch
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: • Terbangunnya jalan paving baru penunjang kegiatan di wilayah kelurahan • Terbangunnya U-Ditch mengatasi genangan,Indikator Kegiatan: • Adanya jalan dengan Paving baru • Pemasangan U-Ditch, Outcome Program: 1. Terbangunnya jalan paving baru 2. Adanya U-Ditch di saluran 3. Tercapainya PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN,Impact: 1. Jalan yang menjadi penghubung dengan adanya paving baru aktifitas masyarakat menjadi mudah, dan lancar 2. Aliran air menjadi lancar dengan adanya U-Ditch yang terpasang , mengurangi dampak genangan yang bisa terjadi ketika musim penghujan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional; b. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; e. Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; f. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya; h. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wailkota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Kalirungkut L: 11.832 orang P: 11.931 orang, Jumlah KK di Kel. Kalirungkut Tahun 2024 : 7.612 KK, Ketersediaan Balai RW 2024 : Ada : 14 RW Kondisi Balai RW Tahun 2024 : Baik : 14 Rusak Ringan : 0, Jumlah Ketua RW 2024 L : 14 orang P : 1 orang, Jumlah Ketua RT 2024 L : 80 orang P : 6 orang
    Langkah 3: Kelurahan memiliki akses untuk merehabilitasi jalan dan saluran yang ada, Penanganan genangan serta perbaikan jalan warga, Rehabilitasi jalan serta pembuatan U-Ditch bergantung pada ketersediaan anggaran Kelurahan, 1. Penunjang aktifitas masyarakat 2. Penangan genangan di wilayah Kelurahan
    Langkah 4: 1. Kurangnya Sumber Daya dalam perbaikan jalan 2. Keterbatasan ketersediaan anggaran untuk pemasangan U-Ditch
    Langkah 5: 1. Kurangnya pemahaman fungsi dan spesifikasi untuk revitalisasi jalan 2. Koordinasi dengan pihak terkait untuk merencanakan pemasangan U-Ditch
B. PENERIMA MANFAAT Rehabilitasi jalan dan saluran di wilayah Kelurahan Kalirungkut
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    • RehabilitasiSarana dan Prasarana Kelurahan dengan perbaikan jalan yang sudah mengalami kerusakan agar dapat dimanfaatkan kembali • Mengatasi genangan dengan pembuatan saluran dengan memasang U-Ditch agar alur air dapt segera menuju hilir
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      • Perencanaan rehabilitasi jalan dengan pemasangan paving baru • Pemasangan U-Ditch untuk mengurangi dampak genangan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pengadaan langsung
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2.267317145
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Rungkut
Kota Surabaya
 
Maskur, SH, M.H.
NIP.