|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Rungkut |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kalirungkut 2025 |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Penyediaan sarana dan prasaranan di Balai RW
- Pemberian biaya operasional lembaga LPMK, RW, RT, Balai RT
- Mengadakan pelatihan serta penyaluran tenaga kerja ke perusahaan/lokasi yang membutuhkan karyawan yang berada di wilayah Kecamatan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: - Tersedianya sarana dan prasarana balai RW
- Penunjang kegiatan Lembaga LPMK, RW, RT
- Pengurangan data warga pramiskin di wilayah kelurahan,Indikator Kegiatan: 1. Adanya sarana dan prasarana yang terpasang
2. Adanya anggaran lembaga LPMK, RW, RT
3. Penurunan jumlah data pramiskin di wilayah kelurahan,
Outcome Program: 1. Terpenuhinya operasional RT dan RW
2. Tercapainya Pogram Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan,Impact: 1. Kegiatan di balai RW menjadi lebih menarik
2. Menurunnya data si keluarga miskin di Kelurahan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional;
b. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender;
e. Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur;
f. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender;
g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya;
h. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wailkota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Kalirungkut
L: 11.832 orang
P: 11.932 orang, Jumlah KK di Kel. KalirungkutTh2024 :
7.612 KK, Ketersediaan Balai RW 2024 :
Ada : 14 RW
Kondisi Balai RW Th2024 :
Baik : 14
Rusak Ringan :0, Jumlah Ketua RW 2024
L : 14 orang
P :1 orang
Jumlah Ketua RT 2024
L :80 orang
P :6 orang, Kader Surabaya Hebat (KSH) : 242
L : 2 orang P: 240 orang
Langkah 3: Kelurahan memiliki akses memberikan pemenuhan Fasilitas balai RW dan fasilitasi pemberdayaan ekonomi masyarakat, - Tingginya antusiasme untuk menggunakan balai RW sebagai tempat kegiatan
- Pengetasan keluarga pra miskin dan miskin diwilayah Kelurahan, Pemenuhan kebutuhan balai RW bergantung pada ketersediaan anggaran Kelurahan serta mempunyai akses terkait penyediaan lapangan pekerjaan, Pemenuhan sarana dan prasarana kegiatan masyarakat pada Balai RW serta peningkatan perekonomian warga
Langkah 4: - Kurangnya sarana dan prasarana serta kondisi gedungbalai RW serta yang terbatas
- Karena terbatasnya dana di balai RW
- Kondisi ekonomi warga yang masih banyak terdapat sebagai pragamis
Langkah 5: • Pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah ditempatkan di Balai RT
• Terbatasnya kemampuan RT dan RW dalam halTeknologi Informasi, menyebabkan pelayanan kurang optimal.
• Keinginan warga untuk peningkatan perekonomian warga dengan informasi lapangan pekerjaan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pemberdayaan Masyarakat di RT dan RW di wilayah Kelurahan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana Balai RW untuk Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
- Serta peningkatan pendapatan warga dengan menciptakan lapangan pekerjaan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah ditempatkan di Balai RW
- Terbatasnya kemampuan RT dan RW dalam hal Teknologi Informasi, menyebabkan pelayanan kurang optimal.
- Penyediaan program padat karya bagi keluarga tidak mampu
- Metode Pelaksanaan :
- Swakelola dan Informasi yang berkelanjutan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1.356344770
|