|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Karang Pilang |
|
PROGRAM
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan Karangpilang |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Meningkatkan peran laki-laki dan perempuan dalam pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Karangpilang |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah frekuensi pengembangan ekonomi masyarakat,Indikator Kegiatan: Jumlah potensi usaha yang difasilitasi,
Outcome Program: Meningkatkan jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meningkatkan kualitas produksi pemasaran ,serta memperbaiki packaging hasil
produksi sehingga bentuknya lebih bagus & kekinian,Impact: Tercapainya fasilitas pemasaran umkm di wilayah karangpilang akan membantu para umkm untuk bisa memasarkan produknya lebih luas lag, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Dasar hukum UMKM terbaru adalah Undang-Undang (UU)Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data Umum:
Jumlah UMKM yang ada dikelurahan Karangpilang 211 UMKM
L : 35
P : 176, Jumlah UMKM yang ada di Kelurahan Karangpilang yang aktif ada 211 orang
yang tidak aktif 0 orang
Jumlah UMKM yg terdaftar di Kelurahan Karang pilang 211 orang, Fasilitas Pengurusan NIB yang diadakan di Kelurahan Karangpilang
Jumlah UMKM yg sudah berNIB 211 Jumlah UMKM yg belum berNIB 0, Melakukan Pembinaan
Pembinaan oleh dinas koperasi yang berada di kecamatan karangpilang, Difasilitasi untuk pemasaran melalui :
• ePeken
• Bazar rutin di taman bungkul setiap 3 bulan sekali
• Bazar Rutin setiap bulan di acara PKK kelurahan
• Bazar di event-event yg diadakan oleh pemerintah kota atau pemerintah propinsi
• Toko online
• Media Online
Langkah 3: Pelaku Usaha mendapatkan akses dari kelurahan, Tidak semua UMKM berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan di Kelurahan, Kelompok UMKM mengikuti pelatihan & pembinaan rutin berdasarkan undangan dari Kelurahan & rekomendasi dari Paguyuban UMKM, Peningkatan Kesejahteraan ekonomi keluarga bagi pelaku UMKM Didapatkan juga pelaku usaha mikro baik yang berNIB ataupun belum,
sehingga bermanfaat sebagai masukan untuk menentukan intervensi yang tepat bagi UMKM agar produksi & usahanya dapat meningkat/berdaya
Langkah 4: 1. Kurangnya sosialisai tentang manfaat ikut serta dalam UMKM dan pemasaran tentang produk UMKM
2. Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait
3. Kurangnya sosialisasi tentang pemasaran produk dengan pelaku UMKM
Langkah 5: 1. Kelompok UMKM dalam paguyuban belum semuanya memahami pentingnya NIB
2. Kurangnya motifasi bagi UMKM dalam pengembangan usahanya
3. Adanya persepsi dari masyarakat jika kegiatan terkait UMKM ato bidang KESRA lebih sesuai jika dilakukan oleh perempuan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah di wilayah kelurahan karangpilang terkait laporan pendataan UMKM usaha ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas produksi pemasaran |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat, meningkatkan kualitas produksi pemasaran dengan mempertimban gkan partisipasi masyarakat atau pengusaha serta memperbaikii packaging hasil produksi sehingga bentuknya
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Penyelenggaraan bazar UMKM setiap seminggu sekali
2. Penyelenggaraan bazar UMKM di Taman Bungkul sesuai dg jadwal yg diberikan oleh Kesra Kecamatan Karangpilang
3. Penyelenggaraan bazar rutin UMKM setiap bulan Ramadhan
4. Mengisi produk UMKM di Gerai UMKM Kelurahan Karangpilang
- Metode Pelaksanaan :
- Pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan Tingkat Kelurahan Karangpilang
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 411.600000
|