|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Gayungan |
|
PROGRAM
|
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Menanggal |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Menanggal |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah pokmas dan ormas melaksanakan pemberdayaan masyarakat dikelurahan 2 pokmas/ormas |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Tercapainya kesejahteraan ekonomi pelaku UMKM di Kelurahan Menanggal,Indikator Kegiatan: Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan,
Outcome Program: Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan,Impact: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kelurahan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Yang Responsif Gender
untuk Pemerintah Daerah.
2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data UMKM di Kelurahan Menanggal meliputi, - Jenis UMKM yang ada di kelurahan Menanggal UMKM makanan dan minuman L =3 org P =49 org, - Jumlah UMKM Tokel L:0 org P:1 Org, - Jumlah UMKM dikelurahan Menanggal 52 orang yang ber NIB L = 3 org P = 49org, - Jumlah UMKM di kelurahan Menanggal 52 org yang semuanya merupakan UMKM binaan L = 3org P = 49org
Langkah 3: Adanya kesaman akses untuk mendapatkan informasi tentang proses pembuatan perizinan NIB, akun e-peken, QRIS serta permohonan bantuan modal usaha, Proporsi jumlah laki-laki dan perempuan yang menjadi pelaku UMKM belum seimbang L= 3 org , P =49org. Tidak semua pelaku usaha berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan kelurahan, Kelompok UMKM mengikuti pelatihan berdasarkan undangan dari kecamatan maupun kelurahan dan rekomendasi dari paguyuban UMKM, Peningkatan ekonomi keluarga bagi pelaku UMKM didapat baik yang berNIB maupun yang belum , sehingga bermanfaat sebagai masukan untuk menentukan intervensi yang tepat bagi UMKM agar meningkat.berdaya
Langkah 4: Kurangnya sosialisasi dan pengurusan NIB , sdm yang melaksanakan pendataan masih orang yg sama
Langkah 5: Masih kurangnya pemahaman terhadap pentingnya NIB pada pelaku UMKM
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah di lingkungan kelurahan terkait pelaporan pendataan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui fasilitasi pengembangan UMKM
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pendataan UMKM 12 kali
2. Pembinaan bagi pelaku UMKM 12 kali
- Metode Pelaksanaan :
- Swakelola Pembelian Secara Elektronik
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 800485486
|