GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Bubutan
PROGRAM Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jepara
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat desa dan Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Sosialisasi terkait peran serta masyarakat dalam rangka pemberdyaan masyarakat di kelurahan 2. Peningkatan kemampuan dan keahlian dari masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin/pramiskin sehingga dapat meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan sosialnya. erciptanya masyarakat yang maju, dinamis dan sejahtera 3. Berkurangnya jumlah masyarakat dalam kategori Keluarga Miskin di Surabaya.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Pelaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat terlaksana sesuai jadwal,Indikator Kegiatan: 1. Kinerja LPMK, RW, RT, KSH, Modin modena dan Marbot lebih baik 2. Masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik, Outcome Program: terlaksananya kegiatan Program Pembverdayaan Masyarakat di kelurahan Jepara LPMK, RW, RT, Kelompok masyarakat dan warga melaksanakan kegiatan Pembverdayaan Masyarakat di kelurahan Jepara,Impact: 1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan kententraman dan ketertiban masyarakat. 2. Meningkatkan akuntabilitas pemyelenggaraan pemerintah kota di kelurahan Jepara kecamatan Bubutan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 No 29); Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/168/KPTS/013/2009 tentang Kelompok Kerja (POKJA) Pengarusutamaan Gender (PUG) Provinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 4); Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 44); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 No 29); Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/168/KPTS/013/2009 tentang Kelompok Kerja (POKJA) Pengarusutamaan Gender (PUG) Provinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 4); Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 44); 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 No 29); Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/168/KPTS/013/2009 tentang Kelompok Kerja (POKJA) Pengarusutamaan Gender (PUG) Provinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 4); Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 44); Keputusan Walikota Nomor: 188.45/146/436.1.2/2022 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender (PUG) Kota Surabaya;
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Warga, Luas Wilayah, UMKM, KSH, LPMK, RW,RT, KSH dan kelompok masyarakt, 1. Pemberdayaan masyarakat di kelurahan, 2. Kegiatan dilaksanakan swakelola tipe IV, 3. Wilayah Kelurahan Jepara seluas : ± 0,82 Km yang terdiri dari 9 RW (Rukun Warga) dan 97 RT, 4. Jumlah Penduduk di Kelurahan Jepara sebanyak : 25175 jiwa yang terdiri dari : L: 12,628 Jiwa P: 12,547 Jiwa
    Langkah 3: Setiap masyarakat baik laki-laki maupun perempuan dapat menerima informasi yang sama terkait bantuan sosial perogram sosial maupun kegiatan yang dilaksanakan pada Sub Kegiatan, Masyarakat baik laki- laki maupun Perempuan yang yang masuk dalam kategori keluraga Miskin/Pra miskin dapat mengikuti program kegiatan yang ada. Partisipasi : Masyarakat baik laki-laki maupun Perempuan yang yang masuk dalam kategori keluraga Miskin/ Pramiskin dapat mengikuti program, Pejabat pengambil keputusan dalam sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan terdiri dari : L : 4 Pejabat pengambil keputusan dalam sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan terdiri dari : L : 4, Manfaat yang di dapat diambil dari kegiatan pemberdayaan masyarakat ini menambah membuka peluang untuk berwirausaha dan membantu perekonomian untuk kategori keluarga miskin dan Pra miskin yang dapat meningkatkan perekonomian kesejahteraan sosialnya.
    Langkah 4: 1. Kurangnya wawasan serta pemahaman terhadap keseteraan gender. 2. Kecendurungan bahwa isu gender belum dianggap sebagai sebagai hal penting yang harus ditangani secara serius dan berkelanjutan
    Langkah 5: 1. Tidak ada pengganti peran perempuan di rumah apabila program Sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat d Kelurahan 2.Motivasi dari masyarakat yang masuk kategorin keluarga Miskin dan Pramiskin karena menganggap bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh secara instan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan sosial mereka
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat yang ada di Kelurahan Jepara
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Untuk peningkatan kapasitas, kkapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di kelurahan Jepara dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya yang ada, sendiri, dengan menerapkan responsive gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat dengan menerapkan responsive gender pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat kelurahan maka diadakan : 1. Pelatihan membatik. Kegiatan ini bertujuan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin/pra miskin . 2. Kegiatan Olahan Pangan Kegiatan ini bertujuan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin/pra miskin . Pelatihan Sablon Kegiatan ini bertujuan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin/pra miskin . Pemberian Biaya Operasional ketua LPMK. RW dan ketua RT atas bantuan, kerjasama dan koordinasinya terhadap pelaksanaan program pemerintah yang ada
    2. Metode Pelaksanaan :
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun
  3. Biaya Yang Diperlukan:
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Bubutan
Kota Surabaya
 
Ferdhie Ardiansyah, S.STP, M.Si
NIP.