GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Bubutan
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Jepara
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jepara
KINERJA RESPONSIF GENDER Banjir yang ada di Kelurahan Jepara frekwensinya berkurang dan lebih cepat surut sehingga mengurangi beban perempuan dalam menangani banjir. 2. Terciptanya masyarakat yang maju, dinamis dan sejahtera 3. berkurangnya jumlah masyarakat dalam kategori Keluarga Miskin di Surabaya
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Wilayah Kelurahan,Indikator Kegiatan: • Laporan yang dibuat tiap triwulan dalam setahun, Outcome Program: o Terlaksananya fasilitasi sarana dan prasarana Kelurahan,Impact: a. Meningkatkan kepuasan Masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum b. Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Kota pada Kecamatan Bubutan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional ; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah ; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; e. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; f. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya; h. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kelurahan Jepara merupakan salah satu Kelurahan dari 5 Kelurahan di Kecamatan Bubutan yang masuk dalam Wilayah Surabaya Pusat. Pada tahun 2024 jumlah penduduk Kelurahan Jepara berjumlah sekitar +- 25175 Penduduk terdiri dari 12,628 Laki-Laki dan Perempuan. Kelurahan Bubutan terdiri dari 9 RW dan 97 RT, sedangkan Pokmas di Kelurahan Bub12,547utan diantaranya TP PKK, Paguyuban Bunda Pos PAUD Terpadu, Karang Taruna, Forum Anak, KTPR, Paguyuban UMKM dan TPPS, 1. Kerja bakti dengan membersihkan selokan dan got yang dimasukin berbagai material dan sampah, 2. Perbaikan Saluran dan Box culvert untuk memperbaiki drainase air, 3. Mensosialisasikan kepada warga untuk tidakmembuang sampah sembarangan., Melakukan Pengerukan
    Langkah 3: Semua warga mendapatkan dan memanfaatkan akses Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, Warga Bubutan mendapatkan fasilitas masyarakat dan sarana prasarana Kelurahan - Tingginya antusias di Masyarakat untuk memanfaatkan sarana dan prasarana untuk beraktivitas, Warga Bubutan mendapatkan fasilitas Masyarakat dan prasarana yang memadai, Tingginya antusias masyarakat dalam memanfaatkan sarana dan prasarana untuk beraktivitas, sehingga meningkatkan pemberdayaan warga Bubutan melalui pembangunan.
    Langkah 4: - Belum optimalnya perencanaan anggaran tahun 2024 untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan. - Belum optimalnya proses perencanaan anggaran dalam realisasi perbaikan jalan dan saluran.
    Langkah 5: urangnya partisipasi warga dalam menjaga kebersihan saluran air - Kurangnya kesadaran warga dalam menjaga fasilitas umum - Kurangnya Sumber daya dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan dan saluran - Kurangnya penyedia yang belum memenuhi kriteria dikarenakan pengadaan yang terbatas
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap inovasi pembangunan wilayah dan layanan Ketentraman dan ketertiban umum
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan untuk mendukung kelancaran aktivitas warga, pelayanan masyarakat serta meningkatkan potensi pengembangan Pemerintah Kota untuk mendukung peningkatan pelayanan warga.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Untuk meningkatkan peran laki – laki dan perempuan dalam penanganan pembangunan sarpras dan banjir : 1. Pengerukan saluran 2. Melaksanakan kerja bakti bersama di lingkungan wilayahnya 3. Memberikan sosialisasi terkait program bank sampa, karena sampah juga sebagai penyebab terjadinya banjir .
    2. Metode Pelaksanaan :
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun
  3. Biaya Yang Diperlukan:
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Bubutan
Kota Surabaya
 
Ferdhie Ardiansyah, S.STP, M.Si
NIP.