|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Karang Pilang |
|
PROGRAM
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan Warugunung |
|
SUB KEGIATAN
|
Pendataan dan Pemetaan Awal UMKM Kelurahan Warugunung |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah sesi pelatihan dan pendampingan yang telah diselenggarakan misalnya: 12 sesi pelatihan pembukuan atau manajemen. Jumlah tim pendamping digital Kelurahan yang dibentuk 1 tim dengan 5 anggota. Jumlah surat undangan sosialisasi yang disebarkan kepada UMKM. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah UMKM yang hadir dan menyelesaikan pelatihan hingga tuntas minimal 80 persen dari peserta terdaftar. Jumlah platform e commerce yang digunakan UMKM. Jumlah bahan baku lokal yang berhasil diolah menjadi produk inovatif minimal 10 jenis produk baru.,Indikator Kegiatan: Jumlah UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha resmi target 60 pesen. Persentase UMKM yang menggunakan kemasan berstandar dan memiliki branding unik (target 40 persen. Jumlah transaksi penjualan kolektif melalui showroom Kelurahan target Rp 15.000.000 per triwulan.,
Outcome Program: Peningkatan omzet rata-rata bulanan UMKM unggulan Warugunung sebesar minimal 30 persen. Peningkatan rating kepuasan pelanggan terhadap produk lokal. Jumlah UMKM yang berhasil mengakses pembiayaan formal KUR atau kredit mikro.,Impact: Penurunan tingkat pengangguran di Kelurahan Warugunung misalnya 5 persen. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kelurahan. Peningkatan indeks kemandirian ekonomi masyarakat Warugunung. Menciptakan citra Warugunung sebagai sentra UMKM misalnya kuliner khas., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Dasar hukum utama pemberdayaan masyarakat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban desa dan masyarakat untuk melakukan pemberdayaan. Selain itu, ada juga beberapa peraturan pelaksana seperti PP Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, serta Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang kemudian disesuaikan lebih lanjut dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, serta Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 dan peraturan terbaru seperti Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2023 dan Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2023.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah UMKM yang ada di kelurahan Warugunung sebanyak 193, UMKM terdiri dari berbagai macam jenis usaha yaitu, Toko Sembako, Produksi Makanan dan Minuman, Reseller Pakaian dan lainnya, Jumlah UMKM yang aktif sebanyak 193, Sebanyak 45 UMKM yang memiliki NIB, 148 UMKM masih belum mengurus NIB, Melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha UMKM yang belum memiliki NIB
Langkah 3: Akses terhadap sumber daya kunci yang diperlukan untuk menjalankan dan mengembangkan UMKM. Ini meliputi : 1. Akses informasi pelatihan, pasar, regulasi, 2. Akses permodalan KUR, dana bergulir Kelurahan, FinTech, dan 3. Akses fasilitas pusat produksi bersama, etalase pameran atau showroom Kelurahan, internet atau digitalisasi., Keterlibatan aktif pelaku UMKM dalam setiap tahapan program. Ini mencakup : 1. Partisipasi dalam perencanaan memberikan masukan dalam penentuan produk unggulan Kelurahan, 2. Partisipasi dalam pelaksanaan aktif mengikuti pelatihan, bazaar, dan kelompok usaha bersama, dan 3. Partisipasi dalam evaluasi program Kelurahan., Kewenangan dan kemampuan pelaku UMKM untuk mengambil keputusan strategis dan mengelola sumber daya. Ini meliputi: 1. Kontrol terhadap modal usaha yang diperoleh penggunaan modal, keputusan investasi, 2. Kontrol terhadap proses produksi dan harga jual produk mereka, dan 3. Kontrol terhadap mekanisme operasional kelompok usaha misalnya, pemilihan pengurus KUB., Hasil positif yang diperoleh pelaku UMKM dan masyarakat Kelurahan dari adanya program. Ini mencakup : 1. Peningkatan omzet dan pendapatan rumah tangga, 2. Peningkatan nilai jual dan kualitas produk lokal, 3. Tersedianya lapangan kerja baru di Kelurahan, dan 4. Peningkatan daya saing dan kemandirian ekonomi Kelurahan secara keseluruhan.
Langkah 4: 1. Kelemahan Manajemen Keuangan : Sebagian besar pelaku Usaha Mikro belum melakukan pencatatan keuangan sederhana pembukuan, sehingga sulit mengajukan modal ke bank 2. Kualitas Produk dan Kemasan : Produk unggulan lokal misalnya kuliner khas memiliki kemasan yang kurang menarik dan belum memiliki izin PIRT/Halal 3. Keterbatasan Legalitas : Sebagian besar UMKM belum memiliki Nomor Induk Berusaha.
Langkah 5: 1. Akses Pasar Digital Rendah : Kurangnya pelatihan dan pendampingan untuk berjualan di platform e-commerce nasional, sehingga pemasaran hanya terbatas di lingkungan Warugunung 2. Minimnya Showcase Fisik : Tidak ada pusat promosi atau etalase kolektif yang representatif di Kelurahan untuk menarik pembeli dari luar daerah 3. Persyaratan Pembiayaan Sulit : UMKM mikro kesulitan memenuhi persyaratan jaminan dan administrasi untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat KUR dari lembaga keuangan formal.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Terciptanya basis data digital 100% UMKM yang beroperasi di Kelurahan, diklasifikasikan berdasarkan jenis usaha (Kuliner, Kerajinan, Jasa). |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan omzet rata-rata UMKM Warugunung sebesar 30 persen dalam 12 bulan melalui peningkatan mutu produk berstandar PIRT atau Halal, legalitas usaha NIB, dan ekspansi pasar ke platform e-commerce dan showroom kolektif.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Bantuan Legalitas Terpadu: Bekerja sama dengan Kecamatan atau Dinas terkait untuk memfasilitasi pengurusan NIB dan PIRT atau Halal secara massal dan gratis 2. Program Rebranding Produk: Mengadakan Workshop Desain Kemasan dan Styling Foto Produk melibatkan akademisi atau komunitas kreatif 3. Membangun Warugunung Showcase: Menyediakan dan mengelola etalase/pojok UMKM kolektif di lokasi strategis Kelurahan untuk penjualan langsung.
- Metode Pelaksanaan :
- 1. Metode Pelaksanaan untuk Legalitas (NIB & PIRT):
Penyuluhan dan Pendataan Massal: Mengumpulkan UMKM di Balai Kelurahan untuk sosialisasi pentingnya legalitas dan melakukan pendataan awal.
Layanan One-Stop Service (OSS) Kelurahan: Menyediakan satu meja layanan (bekerja sama dengan petugas Dinas/Kecamatan) di kantor Kelurahan selama 2-3 hari. Pelaku UMKM akan didampingi secara langsung, langkah demi langkah, untuk pengajuan NIB secara online (melalui sistem OSS) dan pendaftaran PIRT.
Pembentukan Tim Pendamping Lokal: Melibatkan Karang Taruna atau tokoh masyarakat yang melek digital untuk memverifikasi data dan membantu proses follow-up.
2. Metode Pelaksanaan untuk Rebranding Produk dan Inovasi:
Workshop Intensif: Mengundang mentor/desainer profesional dari luar Kelurahan untuk pelatihan teori dan praktik selama 2 hari. Materi mencakup branding, fotografi produk menggunakan smartphone, dan simulasi mockup kemasan.
Skema Bantuan Prototype: Memberikan subsidi terbatas (berupa bahan baku atau cetak kemasan prototype) kepada 10-15 UMKM unggulan yang serius berkomitmen untuk rebranding.
3. Metode Pelaksanaan untuk Digitalisasi Pasar dan Showcase:
Pelatihan Teknis dan Praktik Langsung: Fokus pada pembuatan akun e-commerce, penentuan harga, strategi diskon, dan respons cepat terhadap pelanggan online.
Pembentukan Galeri Kolektif (Showroom): Menetapkan 1-2 ruangan di Balai Kelurahan atau menyewa kios strategis. Pengelolaan showroom dilakukan secara bergantian oleh KUB atau pemuda Kelurahan dengan sistem bagi hasil untuk keberlanjutan.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 496429431
|