|
PERANGKAT DAERAH
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
|
PROGRAM
|
Program Pengelolaan
Barang Milik Daerah |
|
KEGIATAN
|
Pengelolaan Barang Milik Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Optimalisasi
Penggunaan,
Pemanfaataan,
Pemindahtanganan,
Pemusnahan, dan
Penghapusan
Barang Milik
Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah pelayanan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan Izin Pemakaian Rumah (IPR) Warga Kota Surabaya melalui mekanisme Surabaya Single Window (SSW Alfa) |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Hasil Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah sejumlah 7679 dokumen,Indikator Kegiatan: - Jumlah dokumen sengketa tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya yang ditangani sejumlah 30 dokumen
- Persentase aset berupa tanah dan atau bangunan yang dikelola 100%,
Outcome Program: Terlaksananya
pelayanan Izin
Pemakaian Tanah
(IPT) dan Izin
Pemakaian Rumah
(IPR) secara online
melalui mekanisme
Surabaya Single
Window dan
adanya
pelaksanaan
sosialisasi
pelayanan kepada
masyarakat terkait
IPT dan IPR,Impact: Terdapat peningkatan Jumlah Dokumen Hasil Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian Rumah Milik atau Dikuasai Pemerintah Kota Surabaya
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah
Masyarakat
Kota Surabaya
L: 1.472.817
P: 1.498.135, Data Pengguna Izin Pemakaian
Tanah (peruntukan
layanan publik) :
48.000, Data Pengguna Izin Pemakaian
Rumah : 653
L : 296
P : 357, -, -
Langkah 3: Adanya kesamaan akses informasi terkait Pelayanan
Pembayaran Perpanjangan Ijin
Pemakaian
Tanah/Ijin Pemakaian Rumah, Tidak semua pengguna melakukan pembayaran retribusi IPT, IPR
Proporsi pengguna Izin Pemakaian Rumah yang berjenis kelamin perempuan lebih tinggi daripada laki-laki, Izin pemakaian lahan diberikan oleh pejabat yang berwenang, Adanya legalitas hukum untuk pemakaian lahan
Langkah 4: Monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan pembayaran retribusi kurang optimal
Langkah 5: Tingkat kesadaran pemilik IPT/IPR untuk membayar retribusi masih belum optimal
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Dokumen Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan Izin Pemakaian Rumah (IPR) Warga Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Meningkatkan Jumlah Dokumen Hasil Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Memberikan pelayanan atas pemanfaatan tanah dan bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya baik dalam bentuk Izin Pemakaian Tanah, Izin Pemakaian Rumah, maupun dalam bentuk hubungan hukum lainnya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
- Metode Pelaksanaan :
- Pelaksanaan pekerjaan pada sub kegiatan Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah terdiri dari :
Perencanaan paket pekerjaan (penyusunan RUP) untuk pengadaan barang/jasa;
Pelaksanaan pekerjaan;
Pengawasan pekerjaan (monitoring dan evaluasi);
Pelaporan hasil pelaksanaan pekerjaan.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 17652981053
|