GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sawahan
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Banyu Urip
SUB KEGIATAN Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Banyu Urip
KINERJA RESPONSIF GENDER - Lancarnya kegiatan di balai RW/RT - Terwujudnya pengadaan barang-barang untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat - Terbayarnya honorarium Ketua LPMK< RW< RT - Terbayarnya tagihan listrik dan air
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: - Lancarnya kegiatan di balai RW/RT - Terwujudnya pengadaan barang-barang untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat - Terbayarnya honorarium Ketua LPMK< RW< RT - Terbayarnya tagihan listrik dan air,Indikator Kegiatan: Jumlah Kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya, Outcome Program: Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi,Impact: Meningkatnya kegiatan di Balai RW dan kinerja para ketua pokmas LPMK, RW ,RT,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Banyu Urip berjumlah 38.841 ribu orang yang terdiri dari 19.189 orang penduduk laki-laki dan 19.652 orang penduduk perempuan, Jumlah RT tahun 2024, L : 83 P : 8, Jumlah warga miskin 581 jiwa, Jumlah Pokmas di Kelurahan Banyu Urip : Jumlah Kelompok Tani : 1 Jumlah Karang Taruna : 1, Jumlah UMKM : 50, Jumlah Karang Werdha : 1, Intervensi ke Pokmas dan Ormas : - Peningkatan ekonomi - Pengembangan UMKM
    Langkah 3: Pokmas/Ormas dapat mengakses pembinaan dari Kelurahan, Pokmas/ormas yang masuk daftar intervensi dapat aktif dalam pembinaan dari Kelurahan, Pokmas/ormas dapat mengembangkan kegiatannya selain mendapatkan pembinaan dari Kelurahan, - Pokmas/ormas mendapatkan manfaat melalui pembinaan yang dilakukan kelurahan - Pokmas/ormas dapat berkolaborasi dengan Kelurahan untuk menurunkan jumlah warga miskin
    Langkah 4: - Belum optimalnya perencanaan anggaran tahun 2024 untuk mendukung pengembangan dan fasilitasi UMKM, sehingga optimalisasinya dapat dilaksanakan secara bertahap pada tahun berikutnya - Kurangnya pemahaman SDM Kelurahan Banyu Urip terkait perencanaan responsif gender
    Langkah 5: -Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang lebih aktif dan produktif dalam kegiatan kepengurusan adalah laki-laki -Adanya persepsi dari masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat Kelurahan Banyu Urip lebih sesuai jika dilaksanakan laki-laki -Masih adanya anggapan bahwa perempuan kurang pantas berkegiatan pada malam hari -Sebagian besar pelaku UMKM adalah perempuan karena beberapa perempuan adalah tulang punggung keluarga dan juga membantu suami dalam pemenuhan ekonomi keluarga
B. PENERIMA MANFAAT Kegiatan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Organisasi masyarakat (Ormas) di Kelurahan Banyu Urip
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mengembangkan Pokmas dan Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan mendukung pemenuhan kebutuhan operasional (sarana dan prasarana)
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      -Penyediaan biaya operasional Ketua LPMK, RW dan RT -Penyediaan biaya operasional Balai RW dan Balai RT -Pemasangan CCTV untuk Masyarakat -Penyediaan Printer Inkjet Multifungsi, up to A4 untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Swakelola dan Pembelian Elektronik
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1996572225
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sawahan
Kota Surabaya
 
Amiril Hidayat, ST
NIP.