|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Sosial |
|
PROGRAM
|
1.06.05.2 Program Perlindungan Dan Jaminan Sosial |
|
KEGIATAN
|
1.06.05.2.02 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
1.06.05.2.02.0002 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah progammer yang mengikuti Sosialisasi Pemutakhiran Data berbasis Gender dan Pentingnya Software berlisensi
dilaksanakan sebanyak 2 kali
L: 1 orang (50%)
P: 1 orang (50%) |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Sub kegiatan berkontribusi pada SDGs nomor 1 terkait pengentasan kemiskinan.
Sub kegiatan berkontribusi pada SDGs nomor 3 terkait Kesejahteraan.
Jumlah progammer yang mendapat peningkatan kapasitas dalam Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah/Kota melalui Sosialisasi Pemutakhiran Data berbasis Gender dengan kelurahan dan Pentingnya Software berlisensi di tahun 2024:
L: 1 orang (50%)
P: 1 orang (50%),Indikator Kegiatan: Jumlah programmer sebagai pengelola data fakir miskin yang telah dibina,
Outcome Program: Persentase Progammer yang dibina dan berpartisipasi dalam pengumpulan data dan pelaporan sosial,Impact: Meningkatnya Pengelolaan Data Keluarga Miskin, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 117 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Progammer :
L : 4 Orang (80%)
P : 1 Orang (20%), Kegiatan yang dilakukan
- Melaksanakan pengolahan data Keluarga Miskin termasuk sinkronisasi data Keluarga Miskin, PPKS, dan DTKS
- Melakukan checking data keluarga miskin yang belum mendapat intervensi, Pejabat pengampu kegiatan
Eselon IIb (Kepala Dinas) :
L : 0
P : 1, Eselon IIIb (Kepala Bidang):
L : 1
P : 0, N.e (Ketua tim kerja) :
P : 1 Orang
L : 1 Orang
Langkah 3: Ketidakseimbangan gender dalam akses untuk terlibat dalam pengelolaan data strategis dan teknis., Rendahnya keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan atau pelaksanaan kegiatan pengelolaan data, yang dapat memengaruhi keadilan gender dalam hasil pengolahan data., Laki-laki memiliki kontrol yang dominan atas pengelolaan data, sehingga potensi bias gender dalam penyusunan kebijakan atau intervensi sosial menjadi lebih tinggi, Perempuan berpotensi tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk meningkatkan kapasitas profesional mereka dalam pengelolaan data, yang dapat mengurangi manfaat yang diterima.
Langkah 4: 1. Ketimpangan Gender dalam komposisi programmer
2. Ketidakseimbangan Beban Kerja dan Partisipasi Programmer Perempuan
Langkah 5: 1) Kurangnya koordinasi antara Dinas Sosial dan lembaga lain dalam pembaruan dan validasi data fakir miskin akibat perbedaan sistem atau kebijakan yang belum terintegrasi
2) Terbatasnya akses dan pemahaman teknologi informasi di kalangan masyarakat miskin, termasuk perempuan, menghambat partisipasi dalam pengumpulan data dan pelaporan sosial.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Data keluarga miskin |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Memperoleh jumlah data keluarga yang menerima bantuan pengentasan kemiskinan dengan mempertimbang-kan aspek gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Peningkatan kapasitas Gender dengan pelatihan atau workshop untuk meningkatkan pemahaman gender bagi seluruh programmer dalam pengelolaan data fakir miskin
2. Penguatan kolaborasi dengan lembaga lain untuk memperbarui, memvalidasi, dan menyinkronkan data fakir miskin secara lebih efektif.
- Metode Pelaksanaan :
- Metode pelaksanaan yaitu dengan metode Pihak Ketiga
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 658855486
|