|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan |
|
PROGRAM
|
Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran |
|
KEGIATAN
|
Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran |
|
SUB KEGIATAN
|
Penilaian Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Pemetaan data bangunan/gedung/lingkungan yang belum di inspeksi
- Penerimaan permohonan inspeksi ang dilakukan oleh pemilik bangunan/gedung/lingkungan
- Penerbitan berita acara pemeriksaan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Indikator Sub Kegiatan :
Jumlah dokumen yang memuat data bangunan/gedung/lingkungan yang memenuhi kelaikan standar sarana prasarana poteksi kebakaran,Indikator Kegiatan: Indikator Kegiatan :
Jumlah berkas pemeriksaansistem poteksi kebakaran bangunan/gedung,
Outcome Program: Indikator Program :
Angka Kejadian Kebakaran Gedung/Bangunan per 1 Juta Penduduk Surabaya
Indikator sasaran PD dan indikator IPG, IKG yang akan disasar :,Impact: Sumbangsih pada SDG no. 5 (kesetaraan gender/ perlindungan terhadap perempuan dalam penanganan kebakaran), 11 (ketahanan kota), |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG
b. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Bangunan / Gedung / Lingkungan yang dilaksanakan proteksi sebanyak 460 tempat dalam 1 tahun Bangunan/Gedung terdiri dari bangunan swasta maupun pemerintahan seperti sekolah, SWK, Puskesmas dll., SDM:
Aparatur Pemadam Kebakaran yang bersertifikasi dan memiliki kompetensi dalam pemeriksanaan bangunan/gedung
Aparatur Pemadam Kebakaran:
L: 740 P: 29, Pemenuhan Bangunan / Gedung / Lingkungan yang memenuhi kelaikan standar sarana prasarana proteksi kebakaran
Standar nasional/ internasional
Waktu tanggap 15 menit, sedangkan
Kota Surabaya hanya 7 menit
SPM Kota Surabaya tahun 2024 terpenuhi 100%, Penilaian sarana prasana atas sistem proteksi kebakaran berorientasi pada, Memastikan bangunan/gedung yang aman dan terproteksi untuk minimalisir korban terutama perempuan, anak, lansia dan disabilitas, Perempuan berperan penting dan banyak pada kegiatan pencegahan seperti Pemeriksaan Sistem Proteksi Kebakaran Bangunan/Gedung.
Langkah 3: Peluang untuk mengajukan permohonan inspeksi terbuka untuk semua pemilik bangunan/gedung/lingkungan
Untuk tim inspeksi terdiri
L : 10 orang
P : 3 orang, Keikutsertaan semua pemilik dalam pelaksanaan inspeksi bangunan/gedung/lingkungan, Lebih banyak laki-laki sebagai pelaksana kegiatan
L: 10 orang
P: 3 Orang, Memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap pemilik dan pengunjung gedung/bangunan/lingkungan
Langkah 4: - Belum meratanya sertifikasi inspektur
- Belum adanya data bangunan/gedung/lingkungan mana saja yang belum di inspeksi
Langkah 5: - Belum adanya kemauan dari pemilik bangunan/gedung/lingkungan untuk mengajukan permohonan
- Masih adanya pemilik bangunan/gedung/ lingkungan yang tidak kooperatif saat pelaksaan inspeksi
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Inspeksi Bangunan /Gedung/Lingkungan yang Memenuhi Kelaikan Standar Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terlaksananya inspeksi sesuai dengan Dokumen yang Memuat Data Bangunan /Gedung/Lingkungan yang Memenuhi Kelaikan Standar Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Pemetaan data bangunan/gedung/lingkungan yang belum di inspeksi
- Penerimaan permohonan inspeksi ang dilakukan oleh pemilik bangunan/gedung/lingkungan
- Penerbitan berita acara pemeriksaan
- Metode Pelaksanaan :
- Penilaian Komponen Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Pelaksanaan penilaian sarana prasarana proteksi kebakaran dilakukan melalui pengamatan visual dan pengujian Alat proteksi kebakaran pada Gedung dengan metode pelaksanaan pembelian langsung dan pembayaran langsung.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 558743517
|