|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sambikerep |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Lontar |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Lontar |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Lontar |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan,Indikator Kegiatan: Pemberdayaan Kelurahan,
Outcome Program: Laporan yang Dibuat tiap triwulan dalam setahun
Outcome program:,Impact: 1. Meningkatkan Kepuasan Masyarakat terhadap inovasi pengembangan
wilayah dan layanan ketentraman dan Ketertiban Umum
2. Meningkatkan Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
pada Kecamatan Sambikerep, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarustamaan Gender (PUG)dalam Pembangunan Nasional
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemgarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender
d. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur
e. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender
f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang PedomanPengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data Pembuka Wawasan, Jumlah Penduduk Kelurahan Lontar L : 15069 Orang P: 15127Orang, Jumlah RT Tahunan 2024 L : 79 Orang P: 12 Orang Jumlah RW Tahun 2024: L: 16 Orang P : 0 Orang LPMK : L 1 Orang P: 0 Orang, Adanya biaya oprasional Balai Rw, Pelaksanaan Sub Kegiatan
Langkah 3: Pokmas/ormas dapat mengakses pembinaan dari Kelurahan Lontar, Pokmas/ormas yang masuk daftar intervensi melaksanakan kegiatan secara aktif, Pokmas/ormas dapat mengembangkan kegiatan dan mendapatkan pembinaan dari Kelurahan Lontar, Pokmas/ormas belum mendapatkan manfaat karena belum tersedianya sarana. pokmas/ormas dapat berkolaborasi dengan Kelurahan untuk menambah pendapat Keluarga dan meningkatkan kesejatraan warga
Langkah 4: di tahun 2025 partisipasi dalam setiap kegiatan terdapat kesenjangan jumlah laki-laki dan perempuan
Langkah 5: Masyarakat cenderung mengharapkan segala sesuatu dapat diperoleh dengan cepat dan mudah.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pengembangkan Pokmas dan Ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Lontar |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mengembangkan pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Lontrar yang berpusat di Balai RW
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pelaksanaan Sinau Bareng, Posyandu Keluarga, PUSPAGA, SOTH
- Metode Pelaksanaan :
- Sepanjang Tahun ANGGARAN 2024
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1446363240
|