|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Karang Pilang |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Kegiatan pra Musrenbang: 70 Orang
2. Kegiatan Musrenbang: 70 Orang |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait: 1 Laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah unsur lembaga yang hadir dalam kegiatan musrenbang pada tingkat kecamatan: 6 Lembaga,
Outcome Program: Persentase usulan musrenbang kecamatan yang dipertimbangkan: 100%,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: -, Jumlah Penduduk Kecamatan Karang Pilang Tahun 2024 sebanyak 75.708 Jiwa, dengan rincian L = 37.426 Jiwa, P = 38.282 Jiwa;, Pada Tahun 2024 dilaksanakan Musrenbang Kecamatan pada bulan Februari 2024;, Jumlah peserta yang datang saat pelaksanaan Musrenbang sejumlah 70 orang dengan rincian L: 44 Orang, P: 26 Orang;, Peserta yang hadir dalam musrenbang terdiri dari LPMK, RW, RT, PKK, Karang Taruna, Forum Anak, Disabilitas, Lansia;
Langkah 3: Masyarakat mendapatkan kemudahan akses dalam partisipasi pembangunan di wilayah kecamatan Karang Pilang, Tidak semua masyarakat ikut dalam kegiatan musrenbang, hanya ketua Lembaga Kemasyarakatan. Masyarakat bisa menyampaikan usulan pembangunan melalui ketua lembaganya., Tidak semua ketua lembaga kemasyarakatan hadir dalam kegiatan musrenbang, hanya mereka yang mendapatkan undangan yang bisa ikut dalam kegiatan musrenbang., - Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam merencanakan pembangunan sesuai kebutuhan dan prioritas lokal;
- Mengintegrasikan usulan masyarakat dengan rencana pembangunan daerah dan nasional.
Langkah 4: - SDM yang berwawasan gender terbatas;
- SDM yang kurang memahami di bidang pembangunan fisik
- Kurangnya sosialisasi tentang batasan-batasan usulan dalam musrenbang
Langkah 5: - Usulan yang disampaikan belum mencerminkan kebutuhan di wilayahnya;
- Kurangnya pemahaman dari masyarakat tentang batasan-batasan pengusulan karena kurangnya sosialisasi;
- Masyarakat belum bisa menentukan skala prioritas dalam mengusulkan kebutuhannya.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat Kecamatan Karang Pilang |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang batasan-batasan usulan pembangunan;
- Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penentuan skala prioritas dalam pengusulan pembangunan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Kegiatan Pra Musrenbang;
2. Kegiatan Musrenbang.
- Metode Pelaksanaan :
- Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola atau dilakukan sendiri dengan rincian sebagai berikut :
1. Kegiatan pra musrenbang ini dilaksanakan dengan metode mengundang Ketua lembaga kemasyarakatan, Ketua karang taruna, Ketua perkumpulan Wanita, forum anak, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat penyandang disabilitas dan perwakilan lansia di setiap masing-masing kelurahan di kecamatan karang Pilang. Pada Kegiatan ini akan disosialisasikan arah program pembangunan Kota Surabaya pada tahun 2025, prioritas pembangunan apa saja yang akan didahulukan pada tahun 2025, dan jenis-jenis usulan apa saja yang bisa diusulkan pada saat kegiatan musrenbang kecamatan;
2. Kegiatan musrenbang ini dilaksanakan dengan metode mengundang Ketua lembaga kemasyarakatan, Ketua karang taruna, Ketua perkumpulan Wanita, forum anak, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat penyandang disabilitas dan perwakilan lansia di setiap masing-masing kelurahan di kecamatan karang Pilang. Pada kegiatan ini masyarakat akan menyampaikan usulan-usulan pembangunan yang dibutuhkan di wilayah masing-masing yang sejalan dengan program pembangunan Kota Surabaya thun 2025.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 4200000
|