|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Kesehatan |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN |
|
KEGIATAN
|
Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
a. Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa
b. Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi bagi Dokter dan Bidan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
c. Pelatihan Konseling Menyusui
d. Pelatihan Pelayanan ANC, Persalinan, Nifas dan SHK bagi Bidan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota yang Ditingkatkan Mutu dan Kompetensinya,Indikator Kegiatan: Jumlah kegiatan pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan,
Outcome Program: Terlaksananya kegiatan pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan.,Impact: Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pearturan Pelaksanaan Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
c. Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.02/F/2016/2024 tentang Pedoman Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi Bidang Kesehatan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Tenaga Kesehatan Masyarakat:
L=84, P=448, Jumlah Tenaga Kesehatan di Kota Surabaya Tahun 2024
Dokter Spesialis :
L=1306, P=1124, Dokter:
L=2602, P=3249, Dokter Gigi:
L=230, P=884
Dokter Gigi Spesialis:
L=169, P=312, Tenaga Keperawatan:
L=2818, P=8752
Bidan= 2047
Langkah 3: Akses dan kesempatan laki-laki dan perempuan dalam peningkatan kapasitas pengetahuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, Peluang untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan tenaga medis dan tenaga kesehatan laki-laki sama dengan perempuan, Pengambil kebijakan di Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan, Peningkatan kapasitas pengetahuan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Langkah 4: Keterbatasan tenaga medis dan tenaga kesehatan di wilayah kerja Dinas Kesehatan serta kurang meratanya sebaran tenaga medis dan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
Langkah 5: 1. Tenaga medis dan tenaga Kesehatan laki2 lebih terlatih dibandingkan tenaga kesehatan perempuan
2. Peluang tenaga medis dan tenaga kesehatan perempuan untuk mendapatkan pelatihan lebih sedikit daripada tenaga medis dan tenaga kesehatan laki-laki
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1. ASN dan Non ASN
2, SDM Kesehatan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Melaksanakan perencanaan dan pemetaan pelatihan sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan.
2. Melaksanakan koordinasi dengan Institusi Penyelenggara Pelatihan dalam hal teknis, metode dan pembiayaan pelatihan.
3. Melaksanakan kegiatan pelatihan teknis dan fungsional bagi tenaga kesehatan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya
4. Melaksanakan kegiatan proses izin belajar dan penelitian ijazah bagi ASN Dinas kesehatan dan Puskesmas di Kota Surabaya, baik tugas belajar maupun belajar/sekolah dengan biaya sendiri
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pelatihan tenaga kesehatan terpadu kesehatan jiwa
2. Pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi Dokter dan Bidan di fasilitas Pelayanan Kesehatan
3. Pelatihan konseling menyusui
4. Pelatihan pelayanan ANC, persalinan, nifas dan SHK bagi Bidan
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1735842000
|