|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Genteng |
|
PROGRAM
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Kelurahan Ketabang |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terealisasinya sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: pemberdayaan masyarakat terealisasi,Indikator Kegiatan: Sub kegiatan Pemberdayaan di Kelurahan Terlampaui,
Outcome Program: Terserap 100%,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
3. Peraturan Walikota no 14 Tahun 2023 tentang pelimpahan sebagian urusan otonomi daerah kepada kecamatan.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data Umum Terpilah
Jumlah Penduduk Kelurahan Ket:
Total : 7,342 Orang
L : 3,527 orang
P : 3,815 orang
Jumlah RT Tahun 2024
L = 37 Orang
P = 20 Orang
Jumlah RW
L = 9 Orang
P = 2 Orang
Jumlah Keluarga Miskin di Kelurahan Ketabang= 41 KK
Pemberian Honor Kepada LPMK,RW,RT dapat terealisasi dan terpenuhinya kebutuhan pemberdayaan masyarakat
Pemberian Biaya Operasional Balai RW dan RT di wilayah Kelurahan ketabang, -, -, -, -
Langkah 3: Kelurahan memiliki akses untuk melaksanakan Pemberdayaan masyarakat banyak dilakukan oleh laki-laki, Tingginya antusiasme warga dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan Pemberdayaan masyarakat, Pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat di dominasi oleh laki-laki, Kegiatan Pemberdayaan masyarakat banyak dilakukan oleh laki-laki
Langkah 4: 1. Cara pandang masyarakat yang menganggap perempuan hanya mengurusi tugas rumah tangga
2. Kesadaran masyarakat yang kurang akah pentingnya pendidikan
3. Keselamatan kaum perempuan jika jauh dari pengawasan orang tua.
4. Ekonomi masyarakat yang lemah
Langkah 5: Masih ada anggapan masyarakat bahwa urusan posyandu adalah urusan ibu-ibu
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh lapisan masyarakat terdiri dari LPMK, RW RT |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Memampukan dan mendirikan masyarakat terutama dari kemiskinan dan keterbelakangan/kesenjangan dan ketidakberdayaan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Meningkatkan peran laki-laki dan perempuan dalam penanganan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
- Metode Pelaksanaan :
- Terealisasinya Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1148719611
|