GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Kesehatan
PROGRAM PROGRAM SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN
KEGIATAN Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Post Market pada Produksi dan Produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga
SUB KEGIATAN Pemeriksaan Post Market pada Produk Makanan-Minuman Industri Rumah Tangga yang Beredar dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan
KINERJA RESPONSIF GENDER Meningkatkan presentase produsen UMKM laki-laki maupun perempuan untuk menggunakan ijin edar PIRT dalam menjual produknya oleh staf farmasi makanan dan minuman Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Produk dan Sarana Produksi Makanan-Minuman Industri Rumah Tangga Beredar yang Dilakukan Pemeriksaan Post Market dalam rangka Tindak Lanjut Pengawasan,Indikator Kegiatan: Jumlah PIRT yang dibina, Outcome Program: Tersedianya ijin edar PIRT untuk produk UMKM dalam menciptakan keamanan pangan.,Impact: Peningkatan keamanan PIRT,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Dasar hukum kesetaraan gender di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, serta berbagai undang-undang dan konvensi internasional. Berikut beberapa dasar hukum kesetaraan gender di Indonesia: - Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kesetaraan warga negara tanpa memandang gender - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) - Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Politik Perempuan - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik - Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: 1. Produsen yang mendaftarkan produknya dengan Ijin Edar PIRT sejumlah 68 orang dengan rincian perempuan = 26 (38%), sedangkan laki-laki sebanyak = 42 (62%), 2. Peserta yang mengikuti penyuluhan keamanan pangan pada bulan januari-juli 2024 yang diadakan 2 bulan sekali sebanyak 171 peserta, 3. Pada bulan januari-juli 2024 : Jumlah produk yang didaftarkan PIRT sejumlah 1124 item produk., 4. Pada pemeriksaan dan tindak lanjut tahun 2024 menemukan beberapa produk makanan minuman yang mengandung BTP lebih dari standar sebanyak 61 item, dengan rincian makanan sebanyak = 55 (90%), dan minuman sebanyak = 6 (10%), -
    Langkah 3: Proporsi laki-laki lebih berpeluang untuk mendapatkan ijin edar PIRT., Jumlah laki-laki yang mengajukan dan mendapatkan ijin edar PIRT lebih tinggi dari perempuan., Kepala Seksi beserta staf farmasi, makanan dan minum Dinas Kesehatan Kota Surabaya., Masyarakat mendapatkan ijin edar PIRT dalam meningkatkan daya jual.
    Langkah 4: 1. Tidak semua Kepala Seksi dan Staf Farmasi, Makanan dan Minuman memahami konsep kesetaraan dan keadilan gender 2. Kurangnya kompetensi perencanaan ijin edar PIRT untuk analisis Gender
    Langkah 5: 1. Masih ada beberapa produsen tidak mementingkan ijin edar saat menjual produk makanan dan minuman. 2. Kurangnya pengetahuan mengenai standar BTP yang diberikan pada produk makanan dan minuman.
B. PENERIMA MANFAAT UMKM Warga Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Masih ada beberapa produsen tidak mementingkan ijin edar saat menjual produk makanan dan minuman. 2. Kurangnya pengetahuan mengenai standar BTP yang diberikan pada produk makanan dan minuman.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Meningkatkan presentase produsen UMKM untuk menggunakan ijin edar PIRT dalam menjual produknya oleh staf farmasi makanan dan minuman Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1. Melaksanakan kegiatan penyuluhan keamanan pangan bagi produsen UMKM yang produk makanan dan minumannya akan didaftarkan PIRT. 2. Membuat informasi mengenai pendaftaran ijin edar PIRT berupa pamflet. 3. Melakukan pendampingan saat produsen mengalami kesusahan dalam mendaftarkan ijin edar PIRT. 4. Survey lokasi oleh petugas ke tempat produksi produsen.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 476543155
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
 
Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.