GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Kesehatan
PROGRAM PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pemeliharaan Rutin dan Berkala Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Belanja Alat Kegiatan Kantor - Perlengkapan Dinas 2. Pemberian Honorarium 3. Belanja jasa kalibrasi 4. Kalibrasi Alat 5. Servis Alat 6. Belanja Modal Alat
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan yang Terpelihara Sesuai Standar,Indikator Kegiatan: Jumlah Puskesmas yang terpenuhi pemeliharaan dan pengadaan alat kesehatan, Outcome Program: Tersedianya jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan yang Terpelihara Sesuai Standar,Impact: menjaga akurasi diagnostik dan terapi,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    UU No. 17 Th. 2023 Pasal 4 ayat 1 huruf c menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data Kependudukan warga Kota Surabaya padat tahun 2023 berdasarkan data Dispendukcapil adalah 2.936.833 jiwa, dengan rincian sebagai berikut : L : 1.449.930 jiwa (49,37%) P : 1.486.903 jiwa (50,63%) b. Jumlah kunjungan pasien puskesmas tahun 2023, Baru sebanyak 500.462, Laki-laki = 225.075, Perempuan = 275.387. c. Jumlah UPTD Layanan di wilayah Surabaya adalah 63 Puskesmas, 1 GFK, dan 1 Labkesda, Jumlah UPTD Layanan di wilayah Surabaya adalah 63 Puskesmas, 1 GFK, dan 1 Labkesda, Jumlah kunjungan pasien puskesmas tahun 2023, Baru sebanyak 500.462, Laki-laki = 225.075, Perempuan = 275.387, -, -
    Langkah 3: Perempuan mempunyai akses yang sama dengan laki-laki Dalam pemanfaatan alat kesehatan, Proporsi Perempuan lebih besar dibandingkan laki-laki dan perempuan Dalam pemanfaatan alat kesehatan, Jumlah tenaga ahli tehnologi medis yang ada di Dinas Kesehatan, Puskesmas, Labkesda dan Lintas Sektor, Penunjang Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan
    Langkah 4: 1. Alat Kesehatan tidak bisa di kalibrasi secara rutin sesuai jadwal penyelenggaran kalibrasi 2. Jadwal pemeliharaan yang tergantung kondisi kerusakan alat 3. SDM ahli tehnologi medis kurang 4. Kondisi penerima manfaat yang banyak dan beragam
    Langkah 5: 1. Penyelenggaran kalibrasi alat Kesehatan yang terbatas 2. Kendala persyaratan harus TKDN dalam proses pengadaannya
B. PENERIMA MANFAAT VISI “Dinas Kesehatan yang Profesional untuk mewujudkan masyarakat Surabaya sehat, mandiri dan berdaya saing global”. MISI 1. Meningkatkan akses dan mutu upaya kesehatan; 2. Meningkatkan tata kelola dan optimalisasi fungsi regulator bidang kesehatan; 3. Meningkatkan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan. Kebijakan : Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 4 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya Program: Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota Sub kegiatan : Pemeliharaan Rutin Dan Berkala Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tujuan Sub Kegiatan: Tersedianya jumlah Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Layanan Kesehatan yang Terpelihara Sesuai Standar Sasaran : 1. Penerima manfaat internal dari kegiatan ini adalah Puskesmas (Bidan Kelurahan dan Puskesmas Pembantu), Laboratorium Kesehatan Daerah dan Gudang Farmasi Kesehatan di Kota Surabaya. 2. Lintas Sektor Terkait adalah Dinas terkait dengan pelayanan Dinas Kesehatan seperti BPBD Linmas, pelayanan TGC (Tim Gerak Cepat) 112 di Kota Surabaya, dll.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Untuk menjamin tersedianya alat kesehatan sesuai standar pelayanan,persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan dan laik pakai. 2. Alat kesehatan dapat beroperasi dengan baik, dapat dioperasikan tanpa kendala atau error sesuai dengan tujuan dan manfaat dari alat tersebut 3. Menghemat biaya yang dikeluarkan dibandingkan dengan pembelian alat kesehatan baru 4. Pemenuhan alat kesehatan baru sebagai penunjang pelayanan di Puskesmas, Labkesda dan Gudang Farmasi Kesehatan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Belanja Alat Kegiatan Kantor - Perlengkapan Dinas 2. Pemberian Honorarium 3. Belanja jasa kalibrasi 4. Kalibrasi Alat 5. Servis Alat 6. Belanja Modal Alat
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pelaksanaan kegiatan service alat kesehatan dilakukan oleh vendor masing-masing alat sedangkan pengadaan kesehatan dilakukan melalui pembelian secara elektronik
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 4194182173
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
 
Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.