|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Mulyorejo |
|
PROGRAM
|
Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kalijudan |
|
KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kalijudan |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan sarana dan Prasarana Kelurahan Kalijudan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Program Pembangunan Sarana dan Prasarana |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Tersediannya 1 pokmas untuk melaksanakan Pembangunan,Indikator Kegiatan: Pembangunan Paving Baru dan salutan U-Ditch di RW 1,2,4,5,6 dan 8,
Outcome Program: - Kondisi lingkungnan Perkampungan tertata dengan baik
- Meningkatkan Perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,Impact: Terpenuhinya pembangunan sarana dan prasarana, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Walikota Nomor 45 Tahunn 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan dan Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk di Kelurahan Kalijudan, Laki - Laki : 7.074 Orang
Perempuan : 7.189 Orang, Jumlah KKKelurahan Kalijudan 14.263 KK, Jumlah RW (8RW) dan Jumlah RT (36RT)
Ketua RW Laki - laki : 8 Orang
Ketua RW Perempuan : 0
Ketua RT Laki-laki : 33 orang
Ketua RT Perempuan : 3 orang
Jumlah Ketua LPMK : 1 orang, Jumlah Kader Surabaya Hebat (KSH) : 135 orang
KSH Laki-laki : 1 orang
KSH Perempuan : 134 orang
Jumlah Pokmas : 1 Orang
Langkah 3: Kelurahan memiliki akses untuk melakukan perbaikan infrastruktur berupa pembangunan jalan paving baru dan saluran U-Ditch, Tingginya keinginan masyarakat untuk memperbaiki infrastruktur di wilayah perkampungan, tersediannya anggaran di kelurahan, untuk penanganan genangan banjir serta meningkatkan perekonomian masyarakat
Langkah 4: Kurangnya SDM serta pengetahuan dalam pemeliharaan infrastruktur yang sudah dibangun
Langkah 5: - kejelasaan status hak kepemilikan tanah/jalan/saluran yang akan diusulkan
- Perlunya koordinasi persetujuan RT, RW dengan warga yang akan terdampak oleh pembangunan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Pembangunan di RW 1,2,4,5,6 dan 8 Kelurahan Kalijudan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan berupa pembangunan jalan paving baru dan saluran U-Ditch
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Validasi keabsahan status tanah/jalan/saluran yang akan dibangun
- Pembuatan BA dan Kontrak untuk realisasi Anggaran Pembangunan jalan Paving Baru dan Saluran U-Ditch di RW 1,2,4,5,6,dan 8
- Pengawasan pelaksanaan pembangunan Jalan Paving Baru dan U-Ditch di Rw 1,2,4,5,6 dan 8
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun
-
Biaya Yang Diperlukan:
|