|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Gubeng |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARKAT DESA DAN KELURAHAN |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan(Kelurahan Airlangga) |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Kelurahan(Kelurahan Airlangga) |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Penyediaan Biaya Operasional Ketua LPMK, Ketua RW dan Ketua RT.
- Penyediaan Biaya Operasional Balai RW dan Balai RT |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang melaksanakan Pembaerdayaan Masyarakat Kelurahan.,Indikator Kegiatan: Prosentase wilayah Kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi,
Outcome Program: Meningkatnya Kinerja Ketua Lembaga Masyarakat (Ketua LPMK, Ketua RW dan Ketua RT) Meningkatnya Kualitas Pelayanan publik yang efektif dan Inovatif,Impact: Tersedianya Data Kependudukan yang terverifikasi dan Masyarakat yang Mandiri., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Impres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; 5. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender;. 6. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Kota Surabaya.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kelurahan Airlangga 18.903 Orang. P = 9.578 Orang, L = 9.325 Orang, 1. Jumlah Ketua LPMK : 1 Orang, P= 0 Orang, L = 1 Orang
2. Jumlah Ketua RW : 8 Orang, P = 1 Orang, L = 7 Orang
3. Jumlah Ketua RT : 72 Orang, P = 12 Orang, L = 60 Orang, Jumlah Kelompok Masyarakat di Kelurahan Airlangga 2 Kelompok
- Pokmas KTPR Laki-laki ... Orang dan Perempuan ...
- Pokmas Dakel Laki-laki ... Orang dan Perempuan ..., Jumlah Balai RW 8 Bangunan
Jumlah Balai RT 29 Bangunan, -
Langkah 3: adanya kesamaan antara laki dan perempuan dalam menerima informasi, Seluruh warga Kelurahan baik Laki-laki maupun Perempuan dapat berpartisipasi dalam Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan., pejabat pengambil keputusan dalam subkeg.ini lebih banyaknperempuan
P=4 orang L =1 orang, Masyarakat yang memperoleh manfaat dari pelayanan kemasyarakatan baik laki-laki maupun perempuan sama,untuk perbaikan mutu pelayanan
Langkah 4: Tidak semua Sumber Daya Manusia (SDM) di Wilayah Kelurahan paham tentang konsep Gender atau Pemberdayaan Masyarakat Responsif Gender.
Langkah 5: Adanya persepsi dari masyarakat bahwa punya kemampuan .ketrampilan dalam memberikan pelayanan antara laki-laki dan perempuan sama
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga Kelurahan Airlangga |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan Kinerja Lembaga Masyarakat baik Laki-laki maupun Perempuan dalam Pelaksanaan Penanganan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Mendapatkan Data Kependudukan yang akurat dan Responsif Gender.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Meningkatkan peran laki-laki maupun Perempuan dalam Penanganan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
- Metode Pelaksanaan :
- Pelaksanaan Rapat Rutin Bulanan antara Kelurahan dan Ketua RT, RW, LPMK
● Pemberian BOP untuk Ketua Lembaga Masyarakat dan Balai RT, RW
● Melakukan Evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik baik oleh Kelurahan maupun Lembaga Masyarakat
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1051757117
|