GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Rungkut
PROGRAM Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat
KEGIATAN Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat
SUB KEGIATAN Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat
KINERJA RESPONSIF GENDER Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat,Indikator Kegiatan: Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat, Outcome Program: Tersedianya data base pelaku UMKM,Impact: Tersedianya data UMKM valid Kecamatan Rungkut,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Data pelaku UMKM Kecamatan Rungkut sebanyak 1147, Data pelaku UMKM tersebar di 6 wilayah Kecamatan Rungkut, Data pelaku UMKM beragam dari semua sektor UMKM mamin, ,craft, fashion, tokel,dll, Pelaku UMKM mulai skala kecil/pemula sampai dengan skala nasional, Terdapat wadah paguyupan UMKM
    Langkah 3: Adanya warga yang heterogen baik dari dalam maupun luar kecamatan Rungkut, pelaku UMKM lebih banyak perempuan daripada laki-laki, Kelompok masyarakat yang mendaftar dalam koperasi UMKM berwirausaha mandiri dalam UMKM. Banyak perempuan punya usaha UMKM, Kelompok masyarakat yang mendaftar dalam koperasi UMKM berwirausaha mandiri dalam UMKM. Banyak perempuan punya usaha UMKM, Peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat
    Langkah 4: belum tercakupnya pelaku UMKM terdaftar dan mendaftarkan diri pada koperasi UMKM. Tidak ada dasar hukum yang mengharuskan peserta harus lelaki atau perempuan
    Langkah 5: masyarakat yang antusias mayoritas wanita
B. PENERIMA MANFAAT UMKM Kecamatan Rungkut
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    memperluas peran serta masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan sosial di bidang ekonomi khususnya skill pelaku usaha UMKM
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      pelaksanaan fasilitasi pelaku UMKM berupa pendataan pelaku UMKM
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Pendataan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 9000000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Rungkut
Kota Surabaya
 
Maskur, SH, M.H.
NIP.