GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Karang Pilang
PROGRAM Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non-Usaha
KINERJA RESPONSIF GENDER - Sosialiasi peraturan permohonan perijinan IMB dan SKRK: 2 Kali; - Survei kepemilikan IMB: 12 Kali.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan: 48 Dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat: 1 Bidang urusan, Outcome Program: Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat: 100%,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: -, Memproses Permohonan SKRK dan IMB rumah tinggal dan non rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan Teknis Akses Keluar Masuk (INRIT);, Pemrosesan berkas IMB yang diajukan oleh warga melalui loket di Kelurahan dan Kecamatan;, Jumlah warga yang melakukan pengurusan IMB / SKRK pada tahun 2024 sejumlah 65 permohonan dengan rincian pemohon laki-laki sejumlah 39 Orang dan perempuan sejumlah 26 Orang, -
    Langkah 3: Semua warga Kecamatan Karang Pilang mempunyai akses yang sama dalam mendapatkan informasi terkait pengurusan IMB dan SKRK, Belum semua pemilik persil mau mengurus SKRK dan IMB, Masih belum optimalnya pemahaman pemilik persil untuk mengurus SKRK dan IMB, Pemilik persil dari kalangan masyarakat menengah kebawah belum bisa merasakan keuntungan dari kepemilikan IMB
    Langkah 4: - SDM yang berwawasan gender terbatas - Sarana & Prasarana yang belum mendukung - Kurangnya sosialisasi dalam pengurusan IMB dan SKRK - SDM yang melaksanakan pelayanan perizinan terbatas
    Langkah 5: - Pemahaman masyarakat mengenai proses dan persyaratan pengurusan SKRK dan IMB masih minim - Status Tanah yang masih ada permasalahan. - Dalam proses pengajuan pengurusan IMB, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat Kecamatan Karang Pilang pemilik persil yang belum mempunyai IMB / SKRK
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Pemingkatan jumlah permohonan pengurusan IMB / SKRK rumah tinggal dan non rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Sosialiasi peraturan permohonan perijinan IMB dan SKRK; - Survei kepemilikan IMB
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola atau dilakukan sendiri dengan rincian sebagai berikut :  Sosialisasi peraturan permohonan perijinan IMB dan SKRK dilaksanakan dengan mengundang Ketua lembaga dan tokoh masyarakat;  Servey kepemilikan IMB dilaksanakan dengan turun langsung ke lapangan.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 7392000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Karang Pilang
Kota Surabaya
 
Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MM
NIP.