GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gubeng
PROGRAM Program pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
KEGIATAN Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
SUB KEGIATAN Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
KINERJA RESPONSIF GENDER a. Pendataan UMKM ditarget 266 b. Pembinaan bagi UMKM yang belum mempunyai perijinan :16 UKM c. Pelatihan pemasaran secara Online : 70 UKM d. Pelatihan kelayakan : 70 UKM e. Fasilitasi penjualan produk setiap bulan ( Bazar UMKM ) 70 UKM
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah UMKM yamg mempunyai perijinan 266,Indikator Kegiatan: Laporan yang dibuat 12 /tahun, Outcome Program: Terlaksanannya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat,Impact: persentase pertumbuhan produktivitas UMKM - Menurunkan angka kemiskinan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 2. Perda No. 4 tahun 2019 tentang PUG 3. Perwali no.43 tahun 2020 tentang PUG Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah UMKM yang ada di wilayah Kecamatan Gubeng sesuai dengan pendataan :266 UMKM Laki-laki : 33 Perempuan 233, UMKM yang ber NIB : 250 UMKM yang belum ber NIB : 16, -, -, -
    Langkah 3: Kurangnya akses bagi UMKM laki-laki, Tidaksemua Pelaku Usaha berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan di Kecamatan., Dalam pengambilan keputusan di dominasi oleh UMKM perempuan, Di dominasi oleh UMKM perempuan
    Langkah 4: Minimnya personil/petugas/SDM Kecamatan dan kelurahan yang melaksanakan pendataan dan pendampingan UMKM
    Langkah 5: 1. Kurangnya pemahaman UMKM dalam memahami pentingnya mempunyai perijinan 2. Adanya persepsi dari masyarakat jika kegiatan kegiatan terkait urusan dengan UMKM lebih sesuai jika dilaksanakan perempuan
B. PENERIMA MANFAAT Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah di Wilayah kecamatan Gubeng terkait laporan pendataan UMKM
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan UMKM di wilayah Kecamatan Gubeng yang responsif gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pendataan UMKM 2. Pembinaan bagi UMKM yang belum mempunyai perijinan 3. Pelatihan pemasaran secara online 4.Pelatihan kelayakan 5. Fasilitasi penjualan produk setiap bulan ( Bazar UMKM ) 6. Koordinasi dengan Dinas terkait setiap ada kegiatan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Mengadakan pendataan/survey/wawancara terhadap pelaku usaha UMKM (Swakelola) - Mengadakan pembinaan terhadap pelaku Usaha tentang perijinan system berusaha (Swakelola) - Koordinasidengan OPD terkait (Swakelola)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 14.700000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Gubeng
Kota Surabaya
 
Eko Kurniawan Purnomo, S.STP, M.Si
NIP.