|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Gubeng |
|
PROGRAM
|
Program pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan
Lembaga
Kemasyarakatan
Tingkat
Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi
Pengembangan
Usaha Ekonomi
Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
a. Pendataan UMKM ditarget 266
b. Pembinaan bagi UMKM yang belum mempunyai perijinan :16 UKM
c. Pelatihan pemasaran secara Online : 70 UKM
d. Pelatihan kelayakan : 70 UKM
e. Fasilitasi penjualan produk setiap bulan ( Bazar UMKM ) 70 UKM |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah UMKM yamg mempunyai perijinan 266,Indikator Kegiatan: Laporan yang dibuat 12 /tahun,
Outcome Program: Terlaksanannya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat,Impact: persentase pertumbuhan produktivitas UMKM
- Menurunkan angka kemiskinan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
2. Perda No. 4 tahun 2019 tentang PUG
3. Perwali no.43 tahun 2020 tentang PUG Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah UMKM yang ada di wilayah Kecamatan Gubeng sesuai dengan pendataan :266 UMKM
Laki-laki : 33
Perempuan 233, UMKM yang ber NIB : 250
UMKM yang belum ber NIB : 16, -, -, -
Langkah 3: Kurangnya akses bagi UMKM laki-laki, Tidaksemua
Pelaku
Usaha
berpartisipasi
mengikuti
kegiatan
yang
diadakan di
Kecamatan., Dalam
pengambilan
keputusan di
dominasi oleh
UMKM
perempuan, Di dominasi
oleh UMKM
perempuan
Langkah 4: Minimnya personil/petugas/SDM Kecamatan dan kelurahan yang melaksanakan pendataan dan pendampingan UMKM
Langkah 5: 1. Kurangnya pemahaman UMKM dalam memahami pentingnya mempunyai perijinan
2. Adanya persepsi dari masyarakat jika kegiatan kegiatan terkait urusan dengan UMKM lebih sesuai jika dilaksanakan perempuan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh
warga masyarakat
yang memiliki
usaha mikro kecil
menengah di
Wilayah
kecamatan
Gubeng terkait
laporan
pendataan
UMKM |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan UMKM di wilayah Kecamatan Gubeng yang responsif gender
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pendataan UMKM
2. Pembinaan bagi UMKM yang belum mempunyai perijinan
3. Pelatihan pemasaran secara online
4.Pelatihan kelayakan
5. Fasilitasi penjualan produk setiap bulan ( Bazar UMKM )
6. Koordinasi dengan Dinas terkait setiap ada kegiatan
- Metode Pelaksanaan :
- - Mengadakan pendataan/survey/wawancara terhadap pelaku usaha UMKM (Swakelola)
- Mengadakan pembinaan terhadap pelaku Usaha tentang perijinan system berusaha (Swakelola)
- Koordinasidengan OPD terkait (Swakelola)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 14.700000
|