GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gubeng
PROGRAM Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
KEGIATAN Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
KINERJA RESPONSIF GENDER Presentasi penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di kecamatan : 100%
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan konflik yang ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan : 24,Indikator Kegiatan: Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/ diredam Bersama : 24, Outcome Program: Presentasi penanganan potensi konflik tidak menjadi konflik di kecamatan : 100%,Impact: - Berkurangnya konflik yang ada di Kecamatan Gubeng,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial 2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Aparat Penertiban di Kecamatan L : 16 P : 2, Jumlah Aparat Penertiban di Kecamatan L : 16 P : 2, Perbantuan BKO Polisi Pamong Praja Pusat L : 11 P : 2, Lebih banyak didominasi laki – laki dari pada perempuan, -
    Langkah 3: Perempuan tidak ada dalam kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi, Kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi yang dilakukan oleh apparat lebih banyak didominasi oleh laki – laki, Kontrol kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi ada pada pengampu sub kegiatan, Lebih didominasi oleh aparat laki-laki
    Langkah 4: SDM yang ada masih belum memahami konsep gender
    Langkah 5: Persepsi masyarakat bahwa kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi ketertiban lebih baik dilakukan oleh laki -laki
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat di Kecamatan Gubeng
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian, serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja baik yang responsif gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Monitoring frekuensi pengawasan, pengendalian, serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja baik yang
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Januari- Desember
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 5723200
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Gubeng
Kota Surabaya
 
Eko Kurniawan Purnomo, S.STP, M.Si
NIP.