GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gubeng
PROGRAM PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahn yang Dilimpahkan kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
KINERJA RESPONSIF GENDER Melakukan monitoring/ pengawasan keamana dan ketertiban secara rutin setiap harinya selama tahun 2025
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan,Indikator Kegiatan: 1. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat 2. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat 3. Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat, Outcome Program: 1. Persentase usulan musrenbang kecamatan yang dipertimbangkan 2. Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat 3. Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah,Impact: - Tercapainya Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Camat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Camat; Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Aparat Penertiban di Kecamatan L = 16 P = 2 Perbantuan BKO Polisi Pamong Praja Pusat L:11 P:2 Lebih banyak didominasi laki-laki dari pada perempuan, Jumlah Aparat Penertiban di Kecamatan L = 16 P = 2, Perbantuan BKO Polisi Pamong Praja Pusat L:11 P:2, -, -
    Langkah 3: Perempuan lebih sedikit terlibat dalam kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan, Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan, Kontrol kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi ada pada pengampu sub, - Lebih didominasi oleh apparat laki-laki
    Langkah 4: Terbatasnya SDM dan anggaran dalam penunjang kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan.
    Langkah 5: - Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki-laki yang memiliki tanggung jawab terkait menciptakan lingkungan yang aman dan tentram - Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestic saja
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat di Kecamatan Gubeng
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif yang responsif gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Identifikasi Kewenangan yang dilimpahkan 2. Perencanaan Anggaran Sub Kegiatan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Januari-Desember
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 7863840
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Gubeng
Kota Surabaya
 
Eko Kurniawan Purnomo, S.STP, M.Si
NIP.