|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Komunikasi dan Informatika |
|
PROGRAM
|
Program Pengelolaan Aplikasi Informatika |
|
KEGIATAN
|
Pengelolaan e-goverment Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi penyelenggaraan SPBE dilingkungan Pemda |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase pemenuhan penanganan insiden layanan SPBE yang telah ditangani |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan hasil fasilitasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemda,Indikator Kegiatan: Persentase pengelolaan pusat data yang dipelihara dan dimonitoring,
Outcome Program: Dinas komunikasi dan Informatika melaksanakan fasilitasi pendampingna, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SPBE,Impact: Fasilitasi implementasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-government di seluruh Perangkat Daerah, Menyusun dan atau Mereviu Masterplan Smart City 2023 – 2026, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
• Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
• Peraturan Walikota Surabaya No. 68 tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
• Peraturan Walikota No. 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Infotmatika Kota Surabaya
• Keputusan Walikota No. 188.45/280/436.1.2/2021 tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Fasilitasi implementasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-government di seluruh Perangkat Daerah, Menyusun dan atau Mereviu Masterplan Smart City 2023 - 2026, Jumlah pegawai yang menangani kegiatan Fasilitasi penyelenggaraan SPBE dilingkungan Pemda sejumlah 6 orang, Terdiri dari perempuan 6 orang
Langkah 3: Perangkat Daerah pelaksana SPBE terfasilitasi pendampingan dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Perangkat Daerah ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan SPBE sesuai tugas dan fungsi masing-masing, Dinas komunikasi dan Informatika melaksanakan fasilitasi pendampingna, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SPBE, Perangkat Daerah dapat mengevaluasi penyelenggaraan SPBE dari di masing-masing perangkat daerah
Langkah 4: Dinas komunikasi dan Informatika melaksanakan Fasilitasi implementasi penyelenggaraan SPBE
Langkah 5: Komitmen Perangkat Daerah dalam melaksanakan penyenggaraan SPBE sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Fasilitasi implementasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-government di seluruh Perangkat Daerah, Menyusun dan atau Mereviu Masterplan Smart City 2023 - 2026
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Dinas komunikasi dan Informatika melaksanakan fasilitasi pendampingna, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SPBE
- Metode Pelaksanaan :
- Dinas komunikasi dan Informatika melaksanakan fasilitasi pendampingna, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SPBE
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 370878712
|