GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Komunikasi dan Informatika
PROGRAM Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
KEGIATAN Pengelolaan e-goverment Di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Fasilitasi penyelenggaraan SPBE dilingkungan Pemda
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase pemenuhan penanganan insiden layanan SPBE yang telah ditangani
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan hasil fasilitasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemda,Indikator Kegiatan: Persentase pengelolaan pusat data yang dipelihara dan dimonitoring, Outcome Program: Dinas komunikasi dan Informatika melaksanakan fasilitasi pendampingna, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SPBE,Impact: Fasilitasi implementasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-government di seluruh Perangkat Daerah, Menyusun dan atau Mereviu Masterplan Smart City 2023 – 2026,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    • Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik • Peraturan Walikota Surabaya No. 68 tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik • Peraturan Walikota No. 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Infotmatika Kota Surabaya • Keputusan Walikota No. 188.45/280/436.1.2/2021 tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Fasilitasi implementasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-government di seluruh Perangkat Daerah, Menyusun dan atau Mereviu Masterplan Smart City 2023 - 2026, Jumlah pegawai yang menangani kegiatan Fasilitasi penyelenggaraan SPBE dilingkungan Pemda sejumlah 6 orang, Terdiri dari perempuan 6 orang
    Langkah 3: Perangkat Daerah pelaksana SPBE terfasilitasi pendampingan dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Perangkat Daerah ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan SPBE sesuai tugas dan fungsi masing-masing, Dinas komunikasi dan Informatika melaksanakan fasilitasi pendampingna, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SPBE, Perangkat Daerah dapat mengevaluasi penyelenggaraan SPBE dari di masing-masing perangkat daerah
    Langkah 4: Dinas komunikasi dan Informatika melaksanakan Fasilitasi implementasi penyelenggaraan SPBE
    Langkah 5: Komitmen Perangkat Daerah dalam melaksanakan penyenggaraan SPBE sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
B. PENERIMA MANFAAT Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Fasilitasi implementasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-government di seluruh Perangkat Daerah, Menyusun dan atau Mereviu Masterplan Smart City 2023 - 2026
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Dinas komunikasi dan Informatika melaksanakan fasilitasi pendampingna, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SPBE
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Dinas komunikasi dan Informatika melaksanakan fasilitasi pendampingna, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SPBE
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 370878712
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Surabaya
 
Muhamad Fikser, AP, MM
NIP.