|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Gubeng |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan Kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non perizinan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah kegiatan layanan administrasi non perizinan (seperti pelayanan kependudukan, surat pengantar, dan administrasi umum) yang dilaksanakan di tingkat kecamatan dan kelurahan. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah laporan pelaksanaan urusan pemerintahan non perizinan yang disusun dan disampaikan secara tepat waktu setiap bulan.,Indikator Kegiatan: Persentase peningkatan kecepatan dan ketepatan pelayanan administrasi non perizinan kepada masyarakat.,
Outcome Program: Terselenggaranya pelayanan administrasi pemerintahan non perizinan yang cepat, akurat, transparan, dan responsif gender.,Impact: Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan inklusif di Kecamatan Gubeng., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.
2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 98 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan.
4. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2022 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Penduduk Kecamatan Gubeng Berdasarkan Semester 1 - Laki-Laki = 64.259 - Perempuan = 67.411, Pelaksana sub kegiatan/Jumlah ASN/Non ASN Pengampu Kegiatan : - Laki - Laki : 1 - Perempuan : 4, Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Airlangga : -LPMK = 1 (Laki-Laki: 1) - RW = 8 (Laki-Laki : 7, Perempuan : 1) - RT = 72 (Laki-Laki : 59, Perempuan : 13) Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Baratajaya: -LPMK = 1 (Laki-Laki: 1) - RW = 8 (Laki-Laki : 8, Perempuan : 0) - RT = 57 (Laki-Laki : 50, Perempuan : 7) Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Gubeng: -LPMK = 1 (Laki-Laki: 1) - RW = 4 (Laki-Laki : 3, Perempuan : 1) - RT = 45 (Laki-Laki : 38, Perempuan : 7) Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Kertajaya: -LPMK = 1 (Laki-Laki: 1) - RW = 11 (Laki-Laki : 8, Perempuan : 3) - RT = 80 (Laki-Laki : 73, Perempuan : 7) Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Mojo: -LPMK = 1 (Laki-Laki: 1) - RW = 13 (Laki-Laki : 13, Perempuan : 0) - RT = 117 (Laki-Laki : 106, Perempuan : 11) Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Pucang Sewu: -LPMK = 1 (Laki-Laki: 1) - RW = 8 (Laki-Laki : 7, Perempuan : 1) - RT = 51 (Laki-Laki : 37, Perempuan : 14), -, -
Langkah 3: Semua Masyarakat Kelurahan se Kecamatan Gubeng, Kesenjangan laki-laki dan perempuan dalam kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan hampir seimbang, Banyaknya pengurusan kependudukan dan monitoring dari pengampu kegiatan, Memudahkan Masyarakat dalam Pengurusan Kependudukan
Langkah 4: SDM :
- Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang Gender/Responsif gender.
- Kurang tersedianya operasional pengelola administasi untuk mendukung kesetaraan gender.
Langkah 5: Adanya persepsi masyarakat bahwa dalam pengurusan administrasi Kependudukan Antara laki- laki dan perempuan tidak ada perbedaan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat di Kelurahan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Tujuan Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah untuk memudahkan dalam pengurusan kependudukan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Laporan Harian dan Bulanan
- Monitoring Kegiatan
- Metode Pelaksanaan :
- pelaksanaan kegiatan melalui melalui aplikasi KNG (Klampid New Generation)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 12287712
|