GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Komunikasi dan Informatika
PROGRAM Program Pengelolaan Aplikasi Informatika
KEGIATAN Pengelolaan e-goverment di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Koordinasi pemanfaatan Portal Pelayanan Pemerintah Daerah yang terintegrasi
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase pemenuhan penanganan insiden layanan SPBE yang telah ditangani
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Layanan Pemda yang memanfaatkan Portal pelayanan Pemerintah Daerah terintegrasi, yaitu Portal Pelayanan Publik, Portal Administrasi Pemerintahan, dan/atau Portal Data Nasional,Indikator Kegiatan: Persentase pengelolaan pusat data yang dipelihara dan dimonitoring, Outcome Program: Potal pelayanan publik dan pemerintah digital yang lebih efisien,Impact: Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat Mengkoordinasikan Pembangunan, Pemeliharaan dan atau Pengembangan sistem informasi layanan publik dan layanan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Membangun Sistem Penghubung Layanan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    • Peraturan Walikota No. 82 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA SURABAYA, • Keputusan Walikota No. 188.45/280/436.1.2/2021 tahun 2021 tentang NOMENKLATUR DAN TUGAS SUB KOORDINATOR PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA SURABAYA
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Mengkoordinasikan Pembangunan, Pemeliharaan dan atau Pengembangan sistem informasi layanan publik dan layanan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Membangun Sistem Penghubung Layanan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Jumlah pegawai yang menangani Koordinasi pemanfaatan Portal Pelayanan Pemerintah Daerah yang terintegrasi adalah 19 Orang, yang terdiri dari laki-laki 12 Orang, dan perempuan 7 Orang
    Langkah 3: Portal dapat diaskses oleh seluruh perangkat daerah dan masyarakat, Perangkat daerah dan masyarakat mendapatkan kesempatan untuk mengakses portal layanan publik dan pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan pembangunan dan pemeliharaan portal layanan publik dan pemerintahan, Perangkat daerah dan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang lebih efisien
    Langkah 4: Adanya perkembangan teknologi yang begitu cepat sehingga di perlukan pembaharuan kemampuan SDM
    Langkah 5: Adanya masyarakat yang belum bisa mengoperationalkan perangkat komputer atau digital sehingga tidak dapat mengakses portal pelayanan publik berbasis digital
B. PENERIMA MANFAAT Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Mengkoordinasikan Pembangunan, Pemeliharaan dan atau Pengembangan sistem informasi layanan publik dan layanan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Membangun Sistem Penghubung Layanan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan pembangunan dan pemeliharaan portal layanan publik dan pemerintahan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan pembangunan dan pemeliharaan portal layanan publik dan pemerintahan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 826773959
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Surabaya
 
Muhamad Fikser, AP, MM
NIP.