|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Karang Pilang |
|
PROGRAM
|
Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Sosialisasi tentang pentingnya administrasi kependudukan, alur dan persyaratan pelayanan: 1 Kegiatan
- Monitoring terkait pelayanan: 12 Bulan
- Review SOP Pelayanan administrasi kependudukan: 1 Kegiatan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat: 100%,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan non perizinan yang dilimpahkan kepada Camat: 1 Bidang urusan,
Outcome Program: Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan: 12 Laporan,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: -, Penyelenggaraan Pelayanan Pemerintahan dan Pelayanan Publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat dan pelayanan konsultasi;, Jumlah Penduduk Kecamatan Karang Pilang Tahun 2024 sebanyak 75.708 Jiwa, dengan rincian laki-laki sejumlah 37.426 Jiwa, perempuan sejumlah 38.282 Jiwa;, Pada tahun 2024 telah dilaksanakan pelayanan kepada masyarakat Kecamatan Karang Pilang dengan rincian sebagai berikut: Pelayanan administrasi Kependudukan dengan jumlah 192 berkas, Pelayanan pengajuan cetak KIA sejumlah 960 berkas, Pelayanan perekaman KTP elektronik sejumlah 60 berkas., -
Langkah 3: Semua warga Kecamatan Karang Pilang mempunyai kesamaan akses dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik, Dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender, setiap individu perlu menghindari adanya sikap diskriminasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat;, Semua Warga Kecamatan Karang Pilang bisa mendapatkan pelayanan pemerintah yang terkait pelayanan administrasi kependudukan dengan membawa persyaratan sesuai dengan aturan., Dengan tertib administrasi kependudukan masyarakat mendapatkan bebrapa manfaat diantaranya sebagai berikut:
1. Kemudahan mengakses layanan publik;
2. Terjaminnya hak-hak sipil warga;
3. Kemudahan dalam mobilitas;
4. Meningkatkan kemudahan berusaha;
5. Meningktkan ketertiban umum.
Langkah 4: - SDM yang berwawasan gender terbatas
- Sarana & Prasarana yang belum mendukung
- Kurangnya sosialisasi dalam pengurusan administrasi kependudukan
- SDM yang melaksanakan pelayanan non perizinan terbatas
Langkah 5: - Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan;
- Kurangnya informasi mengakibatkan ketidaktauan tentang alur dan persyaratan untuk pengurusan administrasi kependudukan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat Kecamatan Karang Pilang |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Peningkatan jumlah permohonan pengurusan administrasi kependudukan di kecamatan karang Pilang
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Sosialisasi tentang pentingnya administrasi kependudukan, alur dan persyaratan pelayanan;
- Monitoring terkait pelayanan;
- Review SOP Pelayanan administrasi kependudukan
- Metode Pelaksanaan :
- Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola atau dilakukan sendiri dengan rincian sebagai berikut :
Sosialisasi tentang pentingnya administrasi kependudukan, alur dan persyaratan pelayanan dilaksanakan dengan membuat pengumuman di media sosial maupun pada papan-papan pengumuman;
Monitoring terkait pelayanan dilaksanakan dengan memantau kegiatan pelayanan secara langsung;
Review SOP Pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan setelah dilakukan monitoring terhadap pelayanan apakah SOP masih relevan dengan kondisi dilapangan.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1142400
|