|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Komunikasi dan Informatika |
|
PROGRAM
|
Program Pengelolaan Aplikasi Informatika |
|
KEGIATAN
|
Pengelolaan Nama Domain yang telah Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Sub Domain di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase pemenuhan penanganan insiden layanan SPBE yang telah ditangani |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah,Indikator Kegiatan: Persentase penanganan gangguan terkait TIK yang dilaporkan oleh perangkat daerah a. Jaringan non FO ≤ 1 x 24 jam b. Jaringan FO ≤ 3 x 24 jam,
Outcome Program: Meningkatnya pemahaman petugas dalam melaksanakan kegiatan yang aman dan melengkapi sarana prasarana penunjang kegiatan.,Impact: Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat Menyediakan Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah yang menghubungkan antar titik jaringan dalam Pemerintah Daerah dan aktivitasnya yang aman bagi golongan masyarakat rentan (disabilitas, ibu hamil, lansia, anak)., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Penyelenggaraan sistem jaringan intra Pemerintah Daerah merupakan kegiatan yang meliputi pembangunan, pemeliharaan serta pengembangan sarana prasarana TIK di sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya., Kegiatan ini meliputi penambahan jaringan baru dan pemeliharaan jaringan yang telah ada., Kegiatan ini dilaksanakan oleh pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika yang ada pada Tim Kerja Pengelolaan Infrastruktur dengan jumlah 52 orang, yang terdiri dari laki-laki 45 orang, dan perempuan 7 orang
Langkah 3: Jaringan intra dapat diakses oleh instansi-instansi di Pemerintah Kota Surabaya meliputi 65 Perangkat Daerah, Kegiatan ini dilaksanakan oleh pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika yang ada pada Tim Kerja Pengelolaan Infrastruktur dengan jumlah 52 orang yang terdiri dari laki-laki 45 (87%) dan perempuan 7 (13%), Pegawai yang menangani jaringan intra melaksanakan tugas dari Dinas Komunikasi dan Informatika., Jaringan intra menghubungkan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) antar instansi yang ada di Pemerintah Kota Surabaya
Langkah 4: Dalam pelaksanaan pemeliharaan atau penambahan jaringan, aktivitas memiliki potensi risiko gangguan bagi orang yang ada di area kegiatan, terlebih bagi masyarakat rentan (disabilitas, ibu hamil, lansia, anak)
Langkah 5: Kondisi lingkungan yang kurang ideal seperti tempat keramaian dan jalan dapat memperbesar resiko
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Perangkat Daerah dan Instansi dalam Pemerintah Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Menyediakan Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah yang menghubungkan antar titik jaringan dalam Pemerintah Daerah dan aktivitasnya yang aman bagi golongan masyarakat rentan (disabilitas, ibu hamil, lansia, anak)
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Meningkatkan pemahaman petugas dalam melaksanakan kegiatan yang aman dan melengkapi sarana prasarana penunjang kegiatan
- Metode Pelaksanaan :
- Meningkatkan pemahaman petugas dalam melaksanakan kegiatan yang aman dan melengkapi sarana prasarana penunjang kegiatan.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 70258841214
|