GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PROGRAM Program Promosi Penanaman Modal
KEGIATAN Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah/Kota
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER `
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: `,Indikator Kegiatan: Jumlah promosi investasi yang dilaksanakan sebanyak 3 kali pameran, Outcome Program: Jumlah Calon Investor / Investor Yang Memperoleh Informasi Peluang dan Potensi Investasi (300 Calon Investor),Impact: 1,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Promosi Penanaman Modal
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan promosi penanaman modal sebanyak 6 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 1 orang (L=0 P=1), tenaga kontrak 5 orang (L=3 P=2), `, `, `, `
    Langkah 3: Akses masyarakat maupaun pelaku usaha dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan untuk mengikuti kegiatan Pameran adalah sama, Proporsi masyarakat maupun pelaku usaha yang mengikuti pameran adalah perempuan lebih besar dibandingkan laki- laki, Proporsi pejabat pelaksana kegiatan Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang menduduki Eselon IV didominasi oleh perempuan, Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi peran pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi dan melakukan perizinan usaha baik laki-laki maupun perempuan
    Langkah 4: Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU dan Peraturan tentang Penanaman Modal; SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dari bantuan staf ASN dan tenaga kontrak; Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi; Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah dibuatkan SOP sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai
    Langkah 5: Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kurangnya pengetahuan masyarakat maupun pelaku usaha mengenai informasi perizinan usaha di Kota Surabaya
B. PENERIMA MANFAAT mempromosikan keunggulan, peluang dan potensi Kota Surabaya untuk menarik investor
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1 Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Pemerintahaan Pelayanan Publik; 2. Menambah pengetahuan masyarakat dan juga pelaku usaha mengenai informasi dan perizinan berusaha; 3. Memperluas jangkauan untuk memberikan informasi sebanyak- banyaknya mengenai informasi dan perizinan berusaha
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melaksanakan kegiatan Pameran sebagai bagian dari Promosi Investasi di Kota Surabaya; Kegiatan penyelenggaraan promosi penanaman modal dilaksanakan melalui kegiatan pameran investasi; Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Mei - Desember 2025
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan yaitu dengan Pelaksanaan Kegiatan penyelenggaraan promosi penanaman modal dilaksanakan melalui kegiatan pameran investasi dan dilaksanakan dengan metode Swakelola.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 668046592
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Surabaya
 
Lasidi, ST, M.T
NIP.