GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PROGRAM Pengendalian pelaksanaan penanaman modal
KEGIATAN Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER `
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: `,Indikator Kegiatan: Jumlah kegiatan usaha yang mendapatkan pengawasan penanaman modal sebanyak 2.930 kegiatan usaha, Outcome Program: Jumlah perusahaan yang menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang telah di bimtek maupun yang belum mengikuti bimtek (1.400 perusahaan),Impact: `,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan Di Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan penanaman modal sebanyak 8 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 3 orang (L=2 P=1), tenaga kontrak 5 orang (L=4 P=1), `, `, `, `
    Langkah 3: Pelaku usaha dengan jenis kelamin laki- laki dan perempuan dalam mendapatkan pengawasan penanaman modal adalah sama, Proporsi pelaku usaha yang mendapatkan pengawasan adalah laki- laki lebih besar dibandingkan perempuan, Proporsi pejabat pelaksanakegiatan pengawasan penanaman modal yang menduduki Eselon IV didominasi oleh laki-laki, Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi peran pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan
    Langkah 4: Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU dan Peraturan tentang Penanaman Modal; SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dari bantuan staf ASN dan tenaga kontrak; Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi; Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah dibuatkan SOP sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai
    Langkah 5: Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dalam melaporkan LKPM
B. PENERIMA MANFAAT penyampaian perkembangan realisasi penanaman modal melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai salah satu variable komponen perhitungan realisasi investasi di daerah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Pemerintahaan Pelayanan Publik; 2. Meningkatkan capaian investasi KotaSurabaya; 3. Mengevaluasi kinerja dari perusahaan terkait pengembangan usaha yang dijalankan; 4. Updating data pelaku usaha di Kota Surabaya; 5. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap segala peraturan yang berlaku
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan terkait pelaporan LKPM dari kegiatan usaha; Kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal salah satunya diselenggarakan melalui pengawasan dan pemantauan kepada pelaku usaha untuk mendorong laporan realisasi investasi; Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari- Desember 2025
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan yaitu dengan pembinaan, pemantauan dan pengawasan terkait pelaporan LKPM dari kegiatan usaha dan dilaksanakan dengan metode Swakelola.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 628401946
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Surabaya
 
Lasidi, ST, M.T
NIP.