GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PROGRAM Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal
KEGIATAN Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan yang Terintegrasi pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Pengolahan, Penyajian, dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
KINERJA RESPONSIF GENDER `
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: `,Indikator Kegiatan: Jumlah Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan sebanyak 4 dokumen, Outcome Program: Jumlah perusahaan yang dilakukan evaluasi kinerja penanaman modal (450 perusahaan),Impact: `,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA)
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi sebanyak 6 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 4 orang (L=3 P=1), tenaga kontrak 2 orang (L=1 P=1), `, `, `, `
    Langkah 3: Pengelola data dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan untuk melakukan pengolahan data Kota Surabaya adalah sama, Proporsi pengelola data untuk jenis kelamin laki- laki lebih banyak daripada jenis kelamin perempuan, Proporsi pejabat pelaksana kegiatan Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan yang menduduki Eselon IV didominasi oleh perempuan, Manfaat bagi kegiatan ini secara langsung tidak membatasi peran pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan
    Langkah 4: Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah UU dan Peraturan tentang Penanaman Modal; SDM yang terlibat pada kegiatan ini mencukupi dari bantuan staf ASN dan tenaga kontrak; Anggaran pada kegiatan ini telah mencukupi; Sistem yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai dan telah dibuatkan SOP sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan ini telah memadai
    Langkah 5: Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah pemahaman masyarakat maupun pelaku usaha untuk mengetahui data investasi terkini di Kota Surabaya
B. PENERIMA MANFAAT masyarakat khususnya pelaku usaha terkait data informasi perizinan berusaha di Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Pemerintahaan Pelayanan Publik; 2. Mengevaluasi kinerja dari perusahaan terkait pengembangan usaha yang dijalankan; 3. Updating data pelaku usaha di Kota Surabaya
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan penyediaan dan pengelolaan data sesuai kebutuhan; Kegiatan pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi perizinan dilaksanakan melalui pengumpulan dan penyajian data informasi perizinan berusaha berdasarkan NIB; Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari- Desember 2025
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode pelaksanaan yaitu dengan penyediaan dan pengelolaan data sesuai kebutuhan dan dilaksanakan dengan metode Swakelola.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 100115213
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Surabaya
 
Lasidi, ST, M.T
NIP.